Pekerja Tidak Memakai APD, Proyek Revitalisasi SDN BLIGO Kepala Sekolah Tak Transparan
TIMOROMAN.COM– SD Negeri BLIGO, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo mendapatkan bantuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 559.809.719.00.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program prioritas nasional dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan melalui rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana yang layak, aman, dan nyaman di satuan pendidikan. Program ini menggunakan “Skema Swakelola,”
melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan sekolah dalam pelaksanaan pembangunan.
Saat awak media berkunjung ke SD Negeri BLIGO untuk konfirmasi mengenai Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah tersebut, Kepala Sekolah, terkesan enggan menjelaskan secara rinci terkait kegiatan tersebut, dan juga enggan untuk mempublikasikannya. (27/09/2025).
Padahal Kepala Sekolah yang enggan dikonfirmasi atau menolak memberikan informasi kepada publik dan wartawan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk teguran tertulis, penurunan jabatan, atau bahkan pemberhentian.
Penolakan konfirmasi ini merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan kewajiban sebagai pejabat publik, dan dapat berujung pada sanksi administratif serta pidana bagi kepala sekolah yang bersangkutan.
Selain tidak ada ya transparansi terhadap publik dan enggan untuk dipublikasikan, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, para pekerja proyek tersebut tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan persyaratan esensial dalam proyek semacam ini.
Pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan
Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha/kontraktor wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 190 UU tersebut dengan ancaman denda dan/atau pidana kurungan.
Pelanggaran Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha/kontraktor yang tidak menyediakan APD bisa dianggap lalai dan melanggar peraturan. Pelanggaran ini bisa dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU tersebut dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda.
Jika kelalaian kontraktor/pengusaha menyebabkan kecelakaan kerja yang berujung pada cedera atau kematian, kontraktor/pengusaha dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP (ancaman pidana 5 Tahun jika menyebabkan kematian) atau Pasal 360 KUHP (ancaman pidana 5 Tahun jika menyebabkan Lika berat).
Dengan tidak adanya transparansi terhadap publik dan enggan untuk dipublikasikan, serta para pekerja yang diabaikan keselamatannya karena tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), kuat dugaan terdapat penyalahgunaan anggaran dalam proyek pekerjaan revitalisasi pembangunan SD Negeri BLIGO tersebut yang dilakukan oknum Kepala Sekolah untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri.
Atas adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk dapat meninjau dan mengecek langsung pekerjaan revitalisasi pembangunan SDN BLIGO Kabupaten Sidoarjo.
Jika benar terbukti terdapat tindakan penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi, maka harus ditindak dengan tegas dan dipidanakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Ud/Rk)



