Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp 170 Juta di Sidoarjo: Kualitas Material Diragukan

TIMOROMAN.COM – Proyek Pembangunan Saluran Irigasi di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan tajam publik dan media setelah ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dsn potensi korupsi.

Proyek senilai Rp 170.794.581.yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2026 ini dikerjakan oleh CV. TIRTA MAHESWARA yang beralamat Jalan Anggrek No. 33 RT 6 RW 1 Desa Wage Kecamatan Taman – Sidoarjo (Kab) Jawa Timur, dan dikelola oleh Dinas PUBM SDA di Bidang Air Bagian Irigasi Kabupaten Sidoarjo.

“Indikasi Material Tak berkualitas pekerjaan yang bernama Pembangunan Saluran Irigasi Ds. Kepadangan RT 07,08,09, Kec. Tulangan.
Hasil Investigasi Tim Awak Media di lokasi Bangunan pada hari Kamis, 21 Mei 2026, menemukan kejanggalan serius terkait bahan material pasir bercampur tanah dan batu jenis krokos.

Sangat miris campuran pasir dan air dan diduga tidak ada semen ,karena hasil campuran spesi hitam pekat terlihat kasat mata saat pekerja lagi melakukan pengadukan material, juga terlihat tidak ada galian pondasi.

Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani ini diduga kuat menggunakan pasir bercampur tanah dan batu kali tanpa melalui pengujian laboratorium yang memadai.

Meskipun proyek baru mencapai 40% penyelesaian, kerusakan sudah mulai terlihat.
Temuan di lapangan menunjukkan retak bagian saluran, terutama di pondasi , kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari warga.

Tuntutan warga Desa Kepadangan. menuntut pertanggungjawaban penuh dari semua pihak terkait,yaitu:
*CV. TIRTA MAHESWARA sebagai pelaksana proyek.
*Konsultan perencana proyek.
*Konsultan Pengawas Proyek.
Mereka mendesak agar bangunan yang sudah terpasang dibongkar dan dibangun kembali sesuai dengan standar spesifikasi yang ditetapkan.

Permintaan Audit dan investigasi segera Melihat temuan ini, masyarakat dan awak media mendesak Kabid PUBM SDA di bagian air bidang irigasi,Prayit, untuk melakukan investigasi dan audit pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Secara spesifik, Dinas PUBM SDA Sidoarjo dsn Kejaksaan diminta untuk segera turun tangan ke lokasi. Harapannya, kasus ini ditindaklanjuti secara serius untuk menghentikan praktik korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat.

CV. TIRTA MAHESWARA diwajibkan bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi dan memastikan proyek ini diselesaikan sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan dalam kontrak.
(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *