Proyek Pembangunan Alun -Alun (Ljt) Sidoarjo Layak Ditelusuri, Kinerja Dinas DLHK Disorot

TIMOROMAN.COM– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas DLHK Kab. Sidoarjo, melaksanakan kegiatan proyek pembangunan Alun-Alun (Ljt) Sidoarjo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Sidoarjo anggaran tahun 2025.

Sesuai data yang kami himpun dari LPSE Kabupaten Sidoarjo, proyek pembangunan Alun-Alun (Ljt) Sidoarjo, dengan nilai pagu sebesar Rp. 28.971.904.521,49 dimenangkan oleh Penyedia Jasa (Kontraktor) PT. SAMUDRA ANUGRAH INDAH PERMAI yang beralamat Jl.PAHLAWAN REVOLUSI NO.24 RT 006 RW 007 PONDOK BAMBU DUREN SAWIT – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta ,dengan harga penawaran sebesar Rp. 24.625.749.990,36 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender.

Penelusuran wartawan Timoroman Com dan rekan rekan Lembaga Swadaya Masyarakat, menemukan beberapa jumlah item-item pelaksanaan pekerjaan bongkaran bahan bekas material tidak dibuang pada lokasi yang seharusnya telah disediakan, hanta ditumpuk disekitar lokasi pekerjaan,Kayu usuk jelek (Pak -Pak an), Cor lantai kerja yg Diduga kurang dari K 175.

Dugaan adanya pelanggaran tata kelola dan pelanggaran azaz tersebut, juga menimbulkan spekulasi negative ke Masyarakat luas yang mengasumsikan bahwa proyek pembangunan Alun – Alun Sidoarjo sudah terkondisi relative dan kolutif.

hal ini disebabkan pelaksanaan pekerjaan paving yang lama dibeberapa titik lokasi belum dibongkar, selain itu juga pemasangan papan nama informasi proyek dilapangan tidak dipasang, hal ini akan berdampak pada nilai pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan dalam (RAB) kontrak.

Dan juga beberapa jumlah tenaga kerja dilapangan tidak menggunakan alat keselamatan kerja SMK3, hal ini kontradiksi dengan tanda K3 yang sudah terpasang di area lokasi pekerjaan, dan sudah diatur dalam surat edaran menteri PUPR No.66/SE/M/2015, tentang system management keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dibidang kontruksi pekerjaan umum, huruf H, sanksi pejabat pembuat komitmen yang tidak melaksanakan surat edaran SE No.66/SE/M/2015, akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang – undangan.

Saat Awak Media Timoroman Com . konfirmasi dan klarifikasi ke Tim Teknik Dinas DLHK yang berinisial VICO, Kamis (30/10/2025),terkait :

setelah saya baca Spec nya pekerjaan di Alun Alun ada beberapa Item pekerjaan yg specnya Kurang Jelas, contoh pekerjaan beton FC 20 di Spec tidak dijelaskan , apakah dibuat dengan cara Ready Mix atau Site Mix dengan concrete Mixer, sehingga kontraktor berpeluang buat beton tidak sesuai Spec FC 20. Pertanyaannya Bagaimana Quality Control-nya untuk pekerjaan beton FC 20 yang Total Volumenya 1700 M3 Tersebut ?
Mohon dijelaskan FC 20 setara dengan beton Karakteristik (K) Berapa Pak ?
Atap genting Paseban yg sudah terpasang kualitas terlihat lebih rendah dari pada yang dulu gentengnya sudah gelasuran , Apakah tidak menjadikan pertanyaan warga Sidoarjo direhab malah kualitasnya rendah ?

Tim teknis Dinas DLHK , VICO , Menjawab :

1.Untuk FC 20 sudah di teskan Borlen.
2.FC 20 setara K 250.
3.genting yang di pasang sudah sesuai gambar Konsultan Perencanaan .

Berdasarkan beberapa temuan diatas tersebut , serta konfirmasi dan klarifikasi ke Tim Teknik Dinas DLHK, Sampai Berita ini ditayangkan,Hasil uji tes beton K 175 dan Hasil uji Tes Beton K 250, PPKOM dan Tim Teknis Dinas DLHK belum bisa Menunjukan nya, Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *