Proyek E-Katalog REHABILITASI BERAT SDN KEDUNGPANDAN 2 Diduga Langgar Standar Kualitas
TIMOROMAN.COM– Proyek E-Katalog Rehabilitasi Berat SDN Kedungpandan 2, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, dengan anggaran mencapai Rp 798.956.729,40 , kini tengah menjadi sorotan publik.
Investigasi media mengungkapkan adanya indikasi kelalaian dalam pengawasan, penyimpangan teknis, serta potensi penurunan kualitas struktur bangunan.
Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan oleh CV. POTRO AGUNG sebagai kontraktor, dengan CV. FHM EBGINERING sebagai konsultan pengawas, berdasarkan kontrak Nomor 000.3/PPK/SD/08. 08. 06./438.5.1/2025.
Pantauan media pada Kamis (02/10/2025) menunjukkan kejanggalan yang signifikan di lokasi proyek. Tidak ada mesin molen atau peralatan pencampur beton yang terlihat.
Seluruh proses pengadukan dilakukan secara manual di atas tanah, tanpa takaran material yang jelas dan sesuai spesifikasi teknis,yang dimana Diduga Cor beton kurang dari K 200.
Akibatnya, hasil pengecoran pada beberapa kolom utama tampak kropos, retak, dan tidak padat, bahkan ditemukan Tulangan besi yang terekspos.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pengecoran di beberapa titik dilakukan hingga tiga kali di lokasi yang sama, sebuah metode yang berpotensi melemahkan kekuatan ikat beton dan membahayakan keselamatan struktur bangunan.
CV. FHM ENGINEERING, sebagai konsultan pengawas, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan. Pembiaran terhadap praktik pengadukan manual dan pengecoran berulang menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektifitas pengendalian mutu proyek.
“Seharusnya pengecoran beton dilakukan sesuai SOP dan standar mutu material. Jika ada, tulangan terekspos dan beton kropos, ada indikasi potensi kegagalan struktur di kemudian hari,” kata seorang pemerhati kontruksi, Minggu (02/12/2025).
Dengan nilai kontrak mendekati Rp 800 juta, proyek ini menggunakan anggaran publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan standar kontruksi, kerugian uang negara sangat mungkin terjadi.
Kasus ini juga menyangkut keselamatan peserta didik yang akan menempati ruang kelas. Kualitas bangunan yang “Buruk” dan tidak memenuhi standar dapat memicu risiko kerusakan dan kecelakaan di masa depan.
Diduga Direktur CV. POTRO AGUNG ikut serta adanya kerugian uang negara atau perekonomian negara dan Diduga di sangka kan kena pasal 2.Jo. 55 UU No. 20 Tahun 2001 (tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) diterapkan bersama atau dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Hal ini menjerat korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tersebut
Penjelasan lebih rinci:
Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001(yang telah diubah dari UU No.31 tahun 1999):
•mengatur tindak pidana korupsi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
•Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta.
Pasal 55 ayat (1) KUHP:
•Merupahkan aturan yang berlaku secara umum dalam hukum pidana Indonesia, yang mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana .
•Bunyinya menyatakan bahwa mereka yang melakukan (pleger).
menyuruh melakukan (deonpleger) atau turut serta melakukan(medeplager) suatu tindak, diancam dengan pidana yang sama.
•Penerapan Jo (Juncto):
“Jo” adalah singkatan dari juncto,yang berarti”bersama-sama dengan” atau “dihubungkan dengan”.
•Dalam kontruksi ini, “Pasal 2 Jo. Pasal 55” menunjukkan bahwa dakwaan korupsi yang didasarkan pada Pasal 2 UU Tipikor dapat didukung dengan aturan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.
•Contohnys, Jika dua orang atau lebih bersekongkol untuk memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor melalui penerapan Pasal 55 KUHP.
Dengan demikian, pasal tersebut digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun para pembantu atau rekanan yang ikut serta dalam tindak pidana korupsi.
Terpisah, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo,Mariono,mengatakan akan berkirim surat laporan Resmi ke APH,BPK, dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar melakukan audit Rehabilitasi Berat SDN Kedungpandan 2 Kecamatan Jabon, ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dari pajak rakyat, laporan pertanggungjawaban program pembangunan kontruksi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada CV. POTRO AGUNG sebagai kontraktor pelaksana melalui pesan WhatApp pada hari yang sama, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. Sementara itu, pihak konsultan dari CV. FHM ENGINEERING belum bisa dikonfirmasi karena keterbatasan akses kontak resmi. Saat tim mendatangi lokasi proyek, perwakilan konsultan juga tidak ditemukan.
Media akan terus menelusuri temuan ini dan menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, CV. POTRO AGUNG, serta CV FHM ENGINEERING. Bersambung (Ud/Rk)



