LSM Desak Pemkab Sidoarjo Blacklist dan Tangguhkan Pembayaran Kontraktor ‘Curang’
TIMOROMAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASYKAR ABBABIL desak Pemerintah Sidoarjo Tangguhkan Pembayaran kontraktor pelaksana E – Katalog dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Pasalnya kontraktor di nilai asal asalan dalam mengerjakan pekerjaannya. Seperti Proyek Peningkatan jalan Wonoplintahan – Jedoncangkring Kec Prambon diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya.
LSM LASYKAR ABBABIL tegas menyoroti Kinerja CV BAROKAH RISQI Yang beralamat di PERUM KEMIRI INDAH C11 -2 Sidoarjo (Kab) Jawa Timur.
Ketua LSM LASYKAR ABBABIL (MR) menilai proyek Rp 12 Milyard dan merupahkan proyek dari satuan kerja Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan Pemkab Sidoarjo diduga tidak sesuai spesifikasi.
Saat Ketua LSM LASYKAR ABBABIL dan Awak Media Investigasi di lapangan,Senen (01/07/2024) memaparkan temuan teknis dan spesifik.
Pertama jarak antar begel terpantau lebih dari 15 centimeter dan fakta di lapangan di titik kolom di kasih Begel cuma 1 Biji hanya di buat formalitas,yang seharusnya setiap kolom ada 8 Begel disetiap titik kolom,di lapangan jjarak kolom 3 meter,. Yang mana jika jarak terlalu lebar akan berpengaruh terhadap kekuatan otot pada beton.
Sehingga dengan memperlebar jarak begel kualitas juga akan berkurang dan tentunya jumlah begel berkurang sebagaimana jumlah semestinya.
Kedua di duga ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak memakai pondasi dasar sungai yang menyebabkan pasangan batu dipasang menggantung dan diduga tidak di pasang Begel kolom di pekerjaan kolom Besi.
Dengan kondisi ini bangunan tidak bisa bertahan lama dan cepat rusak dan sudah ada penahan jalan sudah ambrol.
Ketiga diduga bekas tanah galian diurukan kembali ke badan jalan dan seharusnya sertu.
Ke empat Dari pantauan dilokasi diduga pihak kontraktor mengunakan papan Bekisting lebih dari satu kali.
Ke lima diduga pihak kontraktor memburu keuntungan proyek dan tidak mengutamakan khwalitas di pekerjaan pasangan batu untuk penahan jalan.
Plt.Bupati Kab Sidoarjo harus Bersikap Tegas untuk membongkar pekerjaan yang tidak sesuai Spek dan RAB yg dilapangan.
Hal itu, kata Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo,akan berdampak pada hasil kualitas Cor yang cenderung menggelinjang dan berkelok dikarenakan papan bekisting bekas teksturnya sudah tidak sekuat kondisi baru.
Kemudian, patut ditanyakan mengapa tidak adanya papan nama proyek dan direksi kit di lokasi proyek yang juga merupahkan keharusan yang harus di sediakan bagi kontraktor.
“Dalam hal ini pihak dinas segera seharusnya memanggil kontraktor yg diduga “CURANG” dan memberikan teguran keras untuk selanjutnya kontraktor harus melakukan perbaikan. Jika tidak, sebaiknya pembayaran kontraktor tersebut ditangguhkan dan selanjutnya diblacklist,” tegas MR Bersambung (Ud/Rk)