Polisi Periksa Dua Saksi Pelapor Dugaan Pengeroyokan dari Pihak Joko Lelono di Sokoerjo Baru

TIMOROMAN.COM– Dua orang menjadi korban pengeroyokan secara bersama – sama oleh EY YUSAM dan Kawan – Kawan. Kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 ini, kini dalam penyelidikan polisi.

Dari informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di depan rumah kediaman Joko Lelono.

Aksi koboi jalanan ini berlangsung di Soekorjo Baru, Desa Soekorjo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Dua orang yang menjadi korban dari aksi Sadis dan Brutal ini diketahui bernama Joko Lelono (50) Th dan Anak nya Dio (18) th.

Guna mengungkap penyebab aksi koboi jalanan ini, polisi telah meminta keterangan dari Dua Saksi pelapor dari Pihak Joko Lelono, Jum,at 20 Juni 2025.

Para Saksi Wawan dan Iwan merupahkan warga Desa Soekorjo Baru , Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo yang ada di TKP saat kejadian berlangsung.

Sementara itu, Kapolsek Buduran Kompol Subadri S.Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Juju Hari saat dikonfirmasi melalui What”s App mengatakan, betul pak saat ini masih tahap penyelidikan.

Kejadian ini menjadi sorotan publik dan meningkatkan keprihatinan masyarakat akan meningkatnya angka kejahatan kekerasan di wilayah tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Kesimpulan

Pengeroyokan sadis dan brutal yang mengakibatkan Joko Lelono dan Anaknya DIO mengalami luka berat di kepala belakang dan memar di bagian bawah mata kanan di Soekorjo Baru menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian.

Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap para pelaku dan mengungkap motif di balik aksi kekerasan tersebut. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *