Cegah Sekolah Jual Baju Seragam, Memasuki SPMB Baru Disdik Provinsi Diminta Buat Surat Edaran
TIMOROMAN COM– Memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo , Mariono, mengingatkan pihak penyelenggara pendidikan (sekolah) agar tidak menjual baju seragam maupun bahannya. Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan Provinsi hingga kabupaten/kita dan Kantor Wilayah diminta mengeluarkan surat edaran kepada semua sekolah dan madrasah.
Mariono mengatakan saat pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya (2025/2026), Masih ditemukan sejumlah sekolah dan madrasah yang menjual seragam. Di mana pembelian seragam di sekolah diwajibkan dan bahkan dijadikan persyaratan daftar ulang.
Maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah – sekolah, yang memaksa langsung dan tidak langsung para siswa dan orang tua murid, untuk membayar pembelian Buku, Baju seragam dan Ijazah dan Raport. dan LKS, sementara biaya tersebut di atas sudah di caver oleh Dana BOS, Hal itu yang menjadi pertanyaan dan pengaduan siswa dan orang tua murid yang masih di Bebani dengan biaya-biaya yang diadakan pihak sekolah.
“Kenapa lagi kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport, sementara ada anggaran dari Kementrian,” mengutip pertanyaan salah seorang wali murid kepada Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo.
“Larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah,” kata Mariono di Sidoarjo , Minggu (26/4/2026).
Selain itu menurut Mariono, larangan tersebut juga tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pertama juga Pendidikan Menengah Atas. Di dalam pasal tersebut disebutkan pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik.
“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah/madrasah,” ujarnya.
Adapun peran sekolah atau.madrasah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut menyebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat.
Pengadaan ini bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
“Artinya di sini bukan menjual, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah persyaratan daftar ulang, Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu,” jelas Mariono.
Bahkan dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 tersebut, lanjut Mariono, menyebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan ke pihak terkait pada Perwakilan Provinsi atau pun Kabupaten/Kota jika terdapat praktik-praktik penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah atau madrasah termasuk komite sekolah dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027, juga dapat menginformasi kepada media sebagai bahan pemberitaan guna mengedukasi dan literasi masyarakat,” tutupnya.(Ud/Rk)

