Pembangunan TPQ di Komplek Masjid Kedungrejo Diduga Tidak Sesuai RAB, LSM Minta Penyelidikan

TIMOROMAN.COM-– Proyek pembangunan TPQ di Komplek Masjid Nurul Huda – Kedungrejo yang tengah berlangsung di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, diduga melanggar sejumlah ketentuan yang ada, termasuk terkait transparansi anggaran dan kualitas pekerjaan.Hal ini terungkap setelah konfirmasi yang dilakukan oleh tim awak media dan ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo, MR, Rabu, 09 Juli 2025.

Dugaan pelanggaran pertama yang ditemukan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, aesuai dengan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) , setiap proyek yang dibiayai dengan dana publik wajib mencantumkan papan informasi yang memuat rincian anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan. Pekerja di lapangan mengungkapkan bahwa proyek tersebut telah berjalan selama sepuluh hari tanpa adanya papan informasi yang seharusnya dipasang sejak awal pengerjaan.

“ini sangat disayangkan. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, seharusnya ada transparansi terkait informasi proyek. Keberadaan papan proyek adalah hak publik untuk mengetahui bagaimana penggunaan anggaran yang berasal dari pajak Rakyat,” ujar MR , Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, dalam pemeriksaan lapangan, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan bahan material, terutama Saat pengecoran kolom Balok mengunakan Teknik (site mix)/ molen kecil dan teknik manual, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengecoran kolom Balok digunakan secara site mix , Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kualitas pekerjaan dan potensi dampak negatif terhadap daya tahan bangunan yang sedang dibangun.

“Penggunaan Cor Beton kolom Balok yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi RAB sangat beresiko terhadap kualitas konstruksi. ini bisa mengurangi daya tahan bangunan dan membahayakan pengguna bangunan TPQ di Komplek Masjid Kedungrejo di masa mendatang,” tambah MR.

Dugaan lain yang muncul adalah kurangnya penerapan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) . Pekerja yang terlibat dalam proyek ini tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), yang sangat penting untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka di lapangan. Hal ini jelas melanggar peraturan keselamatan kerja yang harus diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.

Lebih lanjut, MR juga menyoroti adanya kemungkinan ketidakterlibatan konsultan pengawas yang maksimal dalam pengawasan proyek ini. Ia menduga bahwa ada hubungan yang tidak sesuai antara konsultan pengawas dengan pemenang tender proyek, yang dapat mempengaruhi kualitas dan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.

“Proyek ini harus diawasi dengan ketat untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan benar dan pekerjaan dilakukan sesuai standar yang berlaku. Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh,” tegas MR.

Sehubungan dengan temuan – temuan ini, LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo meminta agar pemerintah setempat, melalui instansi terkait, segera mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan TPQ di Komplek Masjid Nurul Huda -kedungrejo sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah diharapkan segera menanggapi laporan ini untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

LSM LASYKAR ABBABIL adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, serta agar transparansi dan akuntabilitas dalam proyek – proyek pembangunan yang melibatkan dana publik di kabupaten Sidoarjo.

Menurut MR disampaikan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proyek pembangunan TPQ di Komplek Masjid Kedungrejo. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *