Rapat Forkopimda Bahas Solusi Jalan Tertutup di Mutiara Regency dan Mutiara City
TIMOROMAN.COM— Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi membahas persoalan pembukaan akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City yang berlokasi di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo.
Rapat yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa pada Selasa (04/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo dan dihadiri Dandim 0816, Kapolres Sidoarjo, perwakilan Kejari Sidoarjo, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Audiensi ini digelar sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait tertutupnya akses jalan penghubung antarperumahan yang berdampak pada mobilitas warga dan kegiatan sosial di wilayah tersebut.
Dalam rapat tersebut, Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendukung keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah bersama seluruh pihak.
“Kami pada prinsipnya akan men-support apa yang diputuskan. Yang penting semua pihak saling berkomunikasi dan mencari jalan tengah agar persoalan ini selesai dengan baik,” ujarnya.***
Kapolres juga menekankan pentingnya win-win solution dan penerapan restorative justice dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
Sementara itu, Dandim 0816 memandang persoalan akses jalan ini tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek religius, sosial, ekonomi, dan pertahanan.
“Kalau kita melihat dari sisi agama, siapa yang menutup jalan orang lain maka rezeki dan silaturahminya juga akan terputus. Kita diperintahkan untuk menjalin, bukan memutus tali silaturahmi,” ujarnya.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan dari pihak kepolisian, TNI, masyarakat, dan perwakilan desa, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa keputusan pemerintah daerah akan berlandaskan hukum dan kemaslahatan masyarakat.
“Konektivitas adalah hal utama, kemaslahatan umat juga menjadi prioritas. Saya minta Dinas Perhubungan Provinsi segera membuat kajian Andalalin tanpa menunggu persetujuan tambahan,” tegasnya.
Dalam forum tersebut Pimpinan rapat yang merupakan Forkopimda sepakat jalan akses untuk dibuka. Bupati juga meminta pihak warga Mutiara Regency menghadirkan tenaga ahli untuk menjelaskan mengenai alasan teknis terkait penolakan koneksivitas jalan tersebut. “Kami ingin tahu alasan penolakan tersebut secara jelas sebelum keputusan final diambil,” ujarnya.
Sebagai penutup, Bupati menugaskan Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Sidoarjo, Bahruni, untuk segera menjadwalkan tindak lanjut rapat lanjutan pekan depan.
Dalam forum tersebut, Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmen kepolisian untuk mendukung keputusan bersama. Ia menekankan pentingnya komunikasi lintas pihak dan penyelesaian yang adil.
“Kami akan men-support apa pun hasil musyawarah. Yang penting semua pihak saling bicara dan mencari jalan tengah,” ujarnya.
Tak hanya dari sisi hukum, Dandim 0816 membawa perspektif yang lebih dalam. Ia menyentuh aspek sosial, ekonomi, bahkan spiritual.
“Siapa yang menutup jalan orang lain, maka rezeki dan silaturahminya juga akan terputus. Kita diperintahkan untuk menjalin, bukan memutus tali silaturahmi,” tegasnya.
Setelah mendengar pandangan dari berbagai pihak, Bupati Sidoarjo menegaskan bahwa keputusan pemerintah akan berpijak pada hukum dan kemaslahatan masyarakat.
“Konektivitas adalah hal utama. Kemaslahatan umat juga menjadi prioritas. Saya minta Dinas Perhubungan Provinsi segera membuat kajian Andalalin tanpa menunggu persetujuan tambahan,” tegasnya.
Forkopimda sepakat bahwa akses jalan harus dibuka. Namun, Bupati meminta agar warga Mutiara Regency menghadirkan tenaga ahli untuk menjelaskan alasan teknis penolakan konektivitas jalan sebelum keputusan final diambil.
Sebagai penutup, Bupati menugaskan Kepala Dinas Permukiman Sidoarjo, Bahruni, untuk segera menjadwalkan rapat lanjutan pekan depan. Di sana, nasib jalan penghubung yang selama ini menjadi simbol keterpisahan akan ditentukan—apakah akan menjadi jembatan silaturahmi, atau tetap menjadi tembok pemisah.***

