Proyek REHAB BERAT SDN SAWOTRATAP 2 Diduga Asal Jadi, PT HAKIKAT KARYA INDONESIA Abaikan K3, Pelaksana Bungkam Saat Dikonfirmasi
TIMOROMAN.COM – Ramai pemberitaan terkait dugaan proyek pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah di SDN Sawotratap 2 , Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo terus menuai sorotan.
Proyek dengan pagu anggaran Rp 620.097.038,- yang dikerjakan oleh PT. HAKIKAT KARYA INDONESIA diduga sarat masalah, mulai dari pengabaian aspek keselamatan kerja (K3) hingga indikasi pengerjaan asal-asalan.
Pantauan di lapangan, material proyek berserakan tanpa pengamanan, pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja, dan metode pelaksanaan diduga tidak sesuai standar teknis. Kondisi ini tak hanya menunjukkan lemahnya manajemen kontraktor, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas bangunan yang dikerjakan dengan uang rakyat ratusan juta rupiah tersebut.
Ironisnya, saat awak media mencoba meminta klarifikasi,Senen (06/10/2025),, Alfan selaku pelaksana lapangan informasi yang diperoleh dari tukang berinisial “RASMAN” kemarin sore hari Minggu 05/10/2025 jam 3 sore ke lokasi pekerjaan, Namun Alfan yang juga menjadi pelaksana pekerjaan di SMPN 1 JABON memilih Bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek.
Sejumlah pihak menilai, Jika aspek K3 saja diabaikan, maka mutu dan daya tahan bangunan patut dipertanyakan. Padahal proyek ini menyangkut fasilitas dasar sekolah yang vital bagi siswa.
“Proyek Pemerintah harus transparan dan sesuai aturan. Kalau pelaksana bungkam, publik bisa menduga ada yang ditutupi. Jangan sampai uang negara ratusan juta hanya jadi Bancakan,sementara kualitas bangunan rendah,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, pihak PT HAKIKAT KARYA INDONESIA maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Publik mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit proyek bernilai ratusan juta itu.
Jika terbukti ada penyimpangan, kontraktor bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres Nomor 12 Tahun 2021) juga dapat berujung pada sanksi adminitrasi, pencabutan izin usaha, hingga daftar hitam ( blacklist) kontraktor.
Publik menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke bawah dan tajam ke atas. Proyek Rehab Berat SDN Sawotratap 2 adalah bukti nyata betapa anggaran pendidikan rawan diselewengkan. Aparat penegak hukum dituntut bertindak tegas agar kasus serupa tidak terus terulang.” (Ud/Rk)



