LSM LASYKAR ABBABIL Soroti Kualitas Paving Pembangunan Rehab Berat dan Peninggian Halaman SDN Banjarasri , Tanggulangin
TIMOROMAN.COM- Pembangunan/Peninggian halaman di SDN Banjarasri, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo menuai sorotan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LASYKAR ABBABIL menilai kualitas pemasangan paving yang dipasang patut dipertanyakan.
Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Sidoarjo, Mariono, mengungkapkan hasil investigasi timnya di lapangan mendapati mutu paving diduga tidak sesuai standar,selain itu pemadatan tanah yang seharusnya menjadi tahap penting diduga tidak dilakukan dengan baik,sehingga nantinya akan berisiko menyebabkan paving block akan mudah ambles dan cepat rusak, Sabtu (04/10/2025).
“Sedangkan kondisi lapangan sekolah tersebut sering tergenang banjir per musim hujan, berisiko nantinya pekerjaan ini akan menyebabkan rawan gagal jika dilakukan tanpa pemadatan yang memadai. Hal ini tentu akan berdampak negatif terhadap kenyamanan siswa dan guru di sekolah,”ujar Mariono.
Berdasarkan data yang di himpun, proyek Peninggian halaman tersebut bersumber dari APBD tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp 1.027.314.472,59, Satu (Satu miliar dua puluh tujuh juta tiga ratus empat belas ribu empat puluh tujuh dua Rupiah).
Proyek ini dimenangkan oleh CV MENARA HIJAU, yang beralamat di Perum. TAS 4 B4 No. 17 DS.JambanganbKec.Candi-Sidoarjo (Kab).
Selain kualitas paving yang diragukan, tim investigasi LSM LASYKAR ABBABIL juga menemukan tidak adanya papan proyek yang terpasang di lokasi pekerjaan.
Padahal, pemasangan papan nama proyek merupakan bentuk transparansi publik yang wajib dilakukan oleh setiap pelaksana pekerjaan yang menggunakan uang negara.
Kondisi ini dinilai melanggar UU Nomor 14, Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi bagi masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran pembangunan.
LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo menjadi faktor utama dugaan adanya penyimpangan kualitas maupun adminitrasi pada proyek tersebut.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya hasil pekerjaan bisa maksimal dan transparan sedangkan paving yang dipasang diduga tidak bagus kalau dilihat warna dan berat paving. Kalau kenyataannya seperti ini, jelas ada yang perlu dipertanyakan,”tegas Mariono.
Jika benar terbukti terdapat pengerjaan asal-asalan yang merugikan uang negara, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1.UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi
Pasal 59 ayat (1): setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan,keselamatan,kesehatan, dan keberlanjutan.
Pasal 94 pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
2.UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20, Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1-20 tahun serta denda Rp50 juta-Rp 1 miliar.
3.UU Nomor 14, Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 9 ayat (1): Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk penggunaan anggaran.
Tidak adanya papan proyek berarti menghambat hak masyarakat untuk mengetahui informasi penggunaan dana pembangunan.
Dengan dasar hukum tersebut, LSM LASYKAR ABBABIL meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan audit teknis,klarifikasi, dan investigasi atas proyek Rehab berat dan Peninggian halaman SDN Banjarasri Kecamatan Tanggulangin. (Ud/Rk)


