Seketaris Desa Gilang Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan Stand Pasar Dan Pembangunan RTH
TIMOROMAN.COM- Anggaran Pembangunan Stand Pasar Desa Dan Pembangunan RTH di Desa Gilang, Kecamatan Taman,Kabupaten Sidoarjo,patut dipertanyakan. Dalam pembangunan Stand Pasar Desa Dan Pembangunan RTH dugaan Mark up anggaran dan Proses pengadaan Diduga langgar Aturan.
Saat tim awak media investigasi, dilokasi bangunan stand pasar dan bangunan RTH diduga tidak sesuai rencana anggaran belanja(RAB).
Menurut keterangan, sumber terpercaya yang namanya ingin dirahasiakan menyatakan, bahwa pembangunan stand pasar desa dan pembangunan RTH itu menelan anggaran ratusan juta.
“Diduga bangunan itu bermasalah,”ujarnya,Jumat,(14/03/2025).
Ditempat terpisah,Seketaris Desa Abidin menjelaskan bahwa pembangunan Stand Pasar Desa dan Pembangunan RTH Sisa anggaran dari APBDes Tahun 2024.
Disisi lain, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo , MR, menjelaskan , Pembangunan Stand Pasar DESA dan Pembangunan RTH menelan anggaran Rp 250 juta 2 proyek tersebut, Apakah sesuai dengan kondisi dilapangan baik RAB atau spekteknya?
“Ingat setiap pembangunan itu,bisa dihitung,Sesuai atau tidak anggaran yang direalisasikan dengan pengerjaan bangunan nya. Nanti saya akan melibatkan konsultan pembangunan.kalsu memang adanya kerugian uang negara atau korupsi Seketaris Desa GILANG harus bertanggung jawab sepenuhnya demi hukum,”tegasnya.
Menurut (PP) Peraturan Pemerintah Pasal 26 A Tahun 2014 seharusnya sisa Dana Desa (DD)di RKUD dianggarkan kembali oleh Bupati /Walikota dalam rancangan APBD Tahun Anggaran berikutnya,” tutup MR. Bersambung
(Ud/Rk)


