Diduga Terjadi Praktek Pinjam Bendera di Proyek DLHK
TIMOROMAN.COM – Praktek Pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain kerap dilakukan oknum pengusaha nakal, mengikuti tender proyek demi mendapatkan pekerjaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Seperti pengadaan barang dan jasa di Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo -Jatim, tender/lelang pekerjaan Revitalisasi Alun – Alun , Kecamatan Sidoarjo Kota, diduga praktik pinjam bendera atau perusahaan milik orang lain.
Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Sidoarjo, pemenang tender/lelang di proyek tersebut, senilai 24 Miliar lebih adalah PT.SAMUDRA ANUGRAH INDAH PERMAI yang beralamat di JL.PAHLAWAN REVOLUSI NO.24 RT 006 RW 007 PONDOK BAMBU DUREN SAWIT – Jakarta Timur (Kita) – DKI Jakarta.
Diduga kuat ada aroma persengkongkolan tender dari rekanan orang dekat Pejabat Penguasa Kabupaten Sidoarjo, yang melakukan pinjam bendera atau perusahaan untuk mengikuti tender di proyek tersebut.
Ironinya lagi pelaksanaan kegiatan pekerjaan tersebut, belum dilaksanakan seperti dikatakan Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo, melalui telfon sedangkan tender selesai di bulan Maret 2025.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika,termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Salah satu kontraktor berinisial ‘J’ nenuturkan, meski memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa dianggap lazim dan lumrah dilakukan atau juga disebut makelar proyek, arisan proyek dan sejenisnya tapi itu saat ini sudah bisa kena pidana dan berpotensi pelanggaran hukum Sa,at di temui Awak Media di Salah Satu Cafe di Sidoarjo (09/04/2025).
“Memangnya perusahaan di Kabupaten Sidoarjo sudah tidak mampu lagi mengerjakan proyek tersebut, dan lebih geram nya lagi kontraktor lokal yang tidak mempunyai sub bidang di pekerjaan tersebut ngotot pinjam bendera dari luar kota untuk memenangkan tender tersebut dan tidak memberi kesempatan kepada kontraktor Lokal yang mempunyai sub bidang di pekerjaan Revitalisasi Alun- Alun Kab Sidoarjo.
Padahal dana anggaran menggunakan APBD Kabupaten Sidoarjo, bilamana perusahaan luar yang mendapatkan proyek tersebut tentu pajaknya masuk ke daerah asal perusahaan. Maka hal ini agar dikaji oleh ULP LPSE Kabupaten Sidoarjo,” sebut J.
Paket proyek pekerjaan banyak, namun masih ada yang tidak mendapatkan pekerjaan. Seolah – olah tebang pilih, dimana peran fungsi asosiasi selaku mitra pemerintah dalam tercapainya pembangunan dan perekonomian untuk kepentingan masyarakat,” tambah J dengan nada tegas. Bersambung (Ud/Rk)