18 Nelayan Indonesia Asal NTT Ditangkap di Timor Leste

TIMOROMAN.COM– Otoritas keamanan Timor Leste, Unidade Polisia Maritima (UPM) menangkap 18 nelayan Indonesia asal Desa Pulau Buaya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat hendak menjual ikan di wilayah bekas provinsi ke-27 Indonesia itu. Para nelayan ditangkap karena menggunakan alat tangkap yang dilarang di negara tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto mengatakan, peristiwa penangkapan itu berlangsung Sabtu (19/1/2019). Namun, pihaknya baru mendapat laporan dan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili untuk memastikan adanya penangkapan itu.

“Kami telah melakukan koordinasi dan hasilnya benar UPM Timor Leste telah menangkap tiga kapal nelayan dan 18 orang WNI yang membawa ikan ke Timor Leste,” kata Ganef, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan, UPM Timor Leste menangkap 18 WNI asal Desa Pulau Buaya atas tuduhan membawa peralatan menangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah di negara yang baru merdeka pada 2002 itu.

“Mereka ditangkap bukan karena membawa ikan dan hendak menjualnya, tetapi alat tangkap ikan. Alat tangkap tersebut berupa kompresor, alat selam dan senjata penangkap ikan,” katanya.

Saat ini para nelayan sedang berada di markas UPM. KBRI di Dili terus memantau kasus tersebut, termasuk para nelayan yang ditangkap.(*)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *