Revitalisasi SDN KENDALPECABEAN Diselimuti Kejanggalan : Material Dipertanyakan
TIMOROMAN COM-Proyek Revitalisasi SDN KENDALPECABEAN, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dengan nila kontrak sebesar Rp 829.006.295,00 menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan hasil penelusuran di lapangan memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu diklarifikasi oleh pihak pihak yang berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lokasi pada Senin (03/08/2026), ditemukan adanya penggunaan material rangka atau baha ringan yang secara visual tampak tidak seragam. Sebagian material terlihat menggunakan produk yang memiliki penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI). sedangkan bagian lainnya belum dapat dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Dan juga di Temukan di lokasi Besi Ulir ukuran 13 yang sudah berkarat, Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis maupun hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya material yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak., kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi mutu kontruksi bangunan serta bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektifitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Saat dikonfirmasi di lokasi, perwakilan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) meminta agar awak media tidak “terlalu berlebihan” dalam menelusuri material proyek. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan yang diperoleh di lapangan. Di sisi lain, mengingat proyek ini dibiayai menggunakan APBN, pelaksanaannya pada prinsipnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan media sebagai bentuk kontrol sosial.
Selain dugaan terkait material, awak media juga menemukan adanya pembongkaran sejumlah bagian bangunan lama sekolah. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan mengenai proses inventarisasi, penilaian, penyimpanan, maupun mekanisme penghapusan aset hasil pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab.
Pelaksanaan proyek kontruksi pemerintah pada dasarnya berada di bawah pengawasan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana pekerjaan.

Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup aspek adminitrasi, tetapi juga kesesuaian muru material,volume pekerjaan, metode pelaksanaan, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Apabila berdasarkan hasil audit atau pemeriksaan resmi ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penilaian tersebut sepenuhnya merupahkan kewenangan aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif.
Untuk itu, Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pendalaman secara profesional apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi ketentuan, sehingga dapat dipastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, awak media juga telah berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas untuk memperoleh penjelasan terkait temuan di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima. Apabila di kemudian hari pihak – pihak tersebut memberikan penjelasan, redaksi akan memuatnya sebagai hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Proyek revitalisasi sekolah yang dibiayai APBN pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaannya diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh temuan dalam pemberitaan ini merupahkan hasil penelusuran awak di lapangan dan belum merupahkan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, Kebenaran atas dugaan tersebut tetap menunggu hasil klarifikasi dari pihak terkait maupun hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.Bersambung(Ud/Rk)


