Inilah Identitas 18 Nelayan yang Diamankan AL Timor Leste

TIMOROMAN.COM- Angkatan Laut (AL) negara Republik Demokratik Timor Leste menahan 18 nelayan asal Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 19 Januari 2019 karena kedapatan membawa kompresor saat memasuki perairan negara tetangga Indonesia tersebut.

Sekretaris Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi, SPd, MPd mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Duta Besar RI untuk Timor Leste di Dili, Bapak Drs Sahat Sitorus untuk memastikan nasib para nelayan tersebut.

“Menurut Dubes Sahat Sitorus sebanyak 18 nelayan tersebut sudah dijamin oleh agen dan dalam kondisi yang baik. Mereka berada dalam pengawasan otoritas Timor Leste,” kata Linus di Kupang, Senin (21/1/2019) sore.

Nelayan Alor yang masuk perairan Timor Leste dengan tiga perahu motor tersebut memuat kompresor yang dilarang menurut hukum perikanan Timor Leste Nomor 7677.
Menurut polisi air negara itu, permasalahan ini bukan kategori pelanggaran berat sehingga diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.

Dubes Sahat Sitorus mengatakan, KBRI Dili terus memonitor agar para nelayan dalam kondisi yang baik dan mengawal kasus hukum agar dapat diselesaikan dengan lancar.

Para nelayan masuk ke Timor Leste menggunakan tiga kapal motor yaitu KLM Putri Duyung, KLM Tiga Putri dan KLM Hidup Biasa
Pada Senin (21/1/2019) siang, KBRI Dili sudah bertemu dengan Otoritas Polisi Air, agen kapal dan karantina Timor Leste.

“Kami harapkan semua ABK (nelayan) dan kapal dapat dilepaskan segera Pak. Demikian yang dapat kami laporkan per Senin sore (21/1) ini bapak,” tulis Sahat Sitorus dalam pesannya kepada Linus Lusi.
Dia menambahkan, tiga orang yang dimintai keterangan oleh penyelidik Timor Leste.

Sedangkan 15 orang lainnya tetap berada di atas kapal motor di Pelabuhan Dili dalam pengawasan polisi air setempat.

“(Kapal) agak ke tengah jadi kami belum sempat ke atas kapal,” ujarnya.

Dalam laporannya tertanggal 21 Januari 2019, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Alor, Abdul M Kapukong menjelaskan, ke-18 nelayan asal Pulau Buaya (Alor) pada 15 Januari 2019 meninggalkan Pulau Buaya untuk mencari ikan.

Pada tanggal 19 Januari 2019, mereka membawa hasil tangkapan ke Timor Leste tanpa dokumen resmi sehingga ditangkap AL Timor Leste saat berlabuh di Pelabuhan Dili.
Para nelayan tersebut menggunakan tiga perahu. Masing-masing perahu berkekuatan enam orang.

Perahu pertama

1. Nurdin Kasim (juragan)
2. Yasir Arafah
3. Umar Bahudin
4. Hazrullah Kapitan
5. Sabirin H Wahid
6. Hasbullah Usman

Perahu kedua
1. Hikmah Hasan (juragan)
2. Rahmat Arsad
3. Mustadi Anwar
4. Sahrin Sukiman
5. Baharudin Arsad
6. Ismail B Massa.

Perahu ketiga
1. Talib Samsudin (juragan)
2. Irwan Sahbudin
3. Firman H Santo
4. Nasrullah Sahbudin
5. Suriyanto Liat
6. Muharah A Bara.

Menurut Abdul, dari 18 orang nelayan itu yang memiliki paspor hanya tiga orang yaitu juragan Nurdin Kasim, Hikmah Hasan dan Talib Samsudin. Satu di antara 18 orang tersebut masih berusia 16 tahun yaitu Sabirin H Wahid.(poskup)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *