Pembongkaran Fasum di Desa Penatarsewu Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo disoroti LSM
TIMOROMAN.COM,Sidoarjo – Pembongkaran Bangunan pintu air atau Skep dan Jembatan yang berlokasi di Simpang tiga anak Afour Kali Aloh desa penatarsewu,kec. Tanggulangin Kab.Sidoarjo menjadi sorotan LSM Lasykar Ababil.
Dari hasil investigasi Timoroman.Com bersama Mr.Udin dari LSM Lasykar ababil di lokasi kejadian membenarkan adanya Fasum milik Pemerintah yang dibongkar faktanya adanya bongkaran pasangan batu kali yang ditaruh ditanggul sungai dan keterangan warga setempat.
Menurut Warga yang berinisial JM mengatakan Pembongkaran dikakukan oleh saudara Uut Cs desa Penatarsewe Rt 01/ Rw 01 kec.Tanggulangin pada hari Jumat tanggal 28 oktober 2024 sekitar Jam11.00 WIB, saudara Uut Cs dengan Sengaja melakukan perbuatan sewenang-wenang tersesut dengan menggunakan alat Exsavator demi kepentingan usahanya sebagai pengelolah tambak disebelah timurnya lokasi tersebut,akibat ulahnya tersebut menjadikan petani tambak sisi utara dirugikan karena jalannya terputus.
Tidak hanya petani tambak yang dirugikan warga desa Banjarasri pun juga nanti merasakan dampaknya akibat pembongkaran tersebut karena anak Afour Kali Aloh sisi timur tidak bisa ditutup otomatis air sulit surut ketika pemompaan pada waktu pengendalihan banjir desa banjarasri dan kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Pemerintah desa, Kec.Tanggulangin dan Pemerintah Kabupaten namun sampai saat ini belum ada respon dari pemerintah Pungkas JM.
Menurut Mr.Udin dari LSM Lasykar Ababil mengatakan dia merasa prihatin melihat fenomena tersebut dan dia juga menilai kinerja Pemerintah mulai dari pemerintah desa sampai Pemerintah kabupaten kurang responsif, hampir satu bulan lebih belum ada Solusi kasihan warga, padahal masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk banjir musiman di desa Banjarasri dan juga menyangkut aset pemerintah yang dihilangkan kenapa ada iktikad baik warga tidak ditindaklanjuti ada apa?
Tindakan yang dilakukan saudara oknum warga tersebut jelas ada unsur pidananya pengerusakan Aset negara/Fasum diatur dalam pasal 406 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 2 tahun 6 bulan penjara dan juga diatur Pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidanya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara, kami dari lembaga Swadaya Masyarakat Lasykar Ababil terus mengawal kasus ini sampai warga tidak dirugikan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pungkas Mr.Udin. (Tim)