Diduga Pekerjaan Saluran Desa Jati Alun-Alun Proyek Siluman

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo – Hampir Di akhir tahun 2024 di Kabupaten Sidoarjo sangat banyak terlihat proyek pekerjaan yang dikebut agar tidak melampaui tanggal pelaksanaan proyek, lagi – lagi menemukan, di duga pengerjaan asal jadi, Proyek terkesan di tutupi alias siluman, dengan tidak adanya Plang Proyek sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa ???, walau proyek ini bersifat pengadaan langsung, contohnya proyek di Desa Jati Alun Alun Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, yang pekerjaan saluran masih berjalan ditaksir Sepanjang 1.200 m’ dan perbaikan pasangan sekitar sepanjang 50 m.

Agar tidak di ketahui oleh publik,hal ini mesti menjadi bahan evaluasi bagi pengawas Dinas PU BMSDA di Bidang Air Kabupaten Sidoarjo, karena dalam hal melaksanakan pembangunan sarana infrastruktur yang bersumber dari pemerintah baik yang di Danai pemerintah pusat,pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.

Hasil investigasi jurnalis dilokasi dalam melaksanakan pekerjaan terkesan asal jadi, hingga mengurangi kualitas bangunan tanpa harus di ketahui publik.Seperti proyek yang di kerjakan tidak jelas, (proyek siluman), sumber dana dari mana,berapa nilai anggaran nya, berapa volume yang di kerjakan itu pun tidak jelas, Sabtu (24/08/2024).

Pasalnya dimulai dari dasar pemasangan batu pondasi yang paling bawah tidak disesuaikan ukuran lebarnya dengan pasangan batu dibagian permukaan. mungkin sengaja agar dapat mengurangi kebutuhan bahan-bahan material seperti batu,pasir dan semen juga pasir untuk bahan bangunan, jelas ini dapat berpengaruh pada kualitas daripada bangunan proyek dimaksud.

“Sikap ketidak terbukaan tersebut menimbulkan dugaan adanya penyelewengan atas pekerjaan tersebut. Sementara jangka waktu pelaksanaan pekerjaan : 45 ( empat puluh lima ) hari kalender dan tidak sesuai dengan kerangka Acuan Pekerjaan (KAK).

Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo, Mr,mengatakan terkait proyek Rehabilitasi Saluran DESA Jati Alun Alun , proyek yang sedang di kerjakan terpantau tidak terpasangnya papan informasi sedangkan kegiatan sudah berjalan, untuk keterbukaan soal pekerjaan pembangunan yang dibiayai oleh anggaran pemerintah dinilai wajib dilakukan.

Pasalnya, jika tidak dilakukan, hal itu dinilai melanggar Undang – Undang RI Nomor 14 tahun 2008,tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana pihak rekanan atau pelaksanaan wajib memasang papan informasi proyek.

“Tujuannya supaya masyarakat tahu anggaran dari mana,dananya berapa, jenis kegiatannya apa,panjangnya berapa. karena,anggaran yang digunakan bukan anggaran pribadi tetapi anggaran pemerintah yang dibiayai atau dibayar dari pajak masyarakat, bukan dari kantong pribadi,” Ucap Mr.

Sampai berita ini di terbitkan Plank papan informasi /proyek kegiatan belum terpasang, (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *