Kegiatan Proyek Kontruksi E-Katalog Dinas Disperindag Sidoarjo Disoal

TIMOROMAN.COM,Sidoarjo- Pengadaan dengan metode E-Purchasing, makin menyeruak ke permukaan. Terlebih kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Disperindag Kabupaten Sidoarjo.

Mengacu pada definisinya, E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa (Barjas) melalui sistem katalog elektronik (e-catalogue) yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

E-Purchasing, adalah metode yang sekarang ini sedang digalakan mulai dari pemerintah Pusat sampai pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini diambil karena dipandang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Namun di sisi lain, kegiatan metode E-Purchasing, menjadi ajang praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang semakin terencana dan masif. Karena segala transaksi E-Purchasing dilakukan melalui E-Catalogue yang sifatnya tertutup. Dimana hanya PPK(pemerintah/user)dan penyedia barang saja yang bisa mengaksesnya. Tidak ada satupun pihak eksternal yang bisa memantau transaksi di dalamnya, termasuk APIP (aparat pengawas internal pemerintah) atau inspektorat.

Oleh karena adanya celah tersebut, para pejabat korup bersama-sama (kolusi) dengan para pengusaha nakal, merencanakan puluhan paket yang sarat transaksi korup, yang jelas-jelas diduga menggerogoti keuangan negara.

Seperti yang diungkapkan Mariono, penggiat masalah sosial dan juga menjadi Ketua LSM LASKYAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo kepada awak media Selasa (27/08/2024). dalam 1 tahun ini telah mengamati salah satu dinas besar di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang sejak tahun 2024 ini sudah menggunakan metode E-Purchasing dalam puluhan paket kegiatan, yaitu Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidoarjo.

Mariono mengungkapkan bahwa mulai tahun 2024 Disperindag Kabupaten Sidoarjo semakin terlihat adanya KKN atau mengangkangi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan jumawa, beserta Ciri-Ciri Sifat dan Cara Menghindari Perilakunya memanfaatkan E-Purchasing yaitu diduga sarana korupsi terstruktur yang seakan tidak tersentuh, baik APH (Aparat Penegak Hukum), APIP maupun pihak eksternal,semisal Pekerjaan Pembangunan pasar surungan dan Pembangunan Hangar Pasar Krian di kerjakan oleh Satu Rekanan.

ia mengatakan, kecurigaannya muncul ketika mengamati bahwa, penyedia barang atau pelaksana kegiatan dalam puluhan paket E-Purchasing itu-itu saja. Kemudian, semua kegiatan masuk dalam E-Catalogue Lokal Kabupaten Sidoarjo, meskipun penyedia barang/jasa beralamat di luar kota Kabupaten Sidoarjo membeli barang dengan harga yang sangat tinggi per satuan unitnya.

Lebih mengejutkan lagi, saat awak media melakukan penelusuran atas CV yang menang pekerjaan di Dinas Disperindag itu CV dari luar kota Kabupaten Sidoarjo namun di pakai oleh Kontraktor Asal Sidoarjo,”ungkapnya.

Atas dasar beberapa hal tersebut di atas, Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo Mariono, meminta penyidik APH(Aparat Penegak Hukum) di Prov.JATIM untuk dapat turun ke lapangan.

“Kami telah banyak menemukan beberapa kejanggalan dalam proses E-Purchasing di Dinas Disperindag Kabupaten Sidoarjo.
Dan semua data dan temuan kami ini akan dilampirkan dalam laporan kami ke APH (Aparat Penegak Hukum). agar semua terlihat jelas dan gamblang, dan sebagai efek jera, supaya pengadaan dengan metode E-Purchasing ini jangan lagi menjadi ladang KKN bagi para pengusaha nakal dan para pejabat korup,”tegasnya. (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *