Proyek Pemeliharaan Jalan Banjar Kemantren(COMFEED) – Prasung PUBM SDA Bidang Jalan di Sidoarjo Langgar 3 Aturan, Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
TIMOROMAN.COM – Proyek Pemeliharaan Jalan BANJARKEMANTREN (COMFEED)-PRASUNG.di Kabupaten Sidoarjo melanggar tiga aturan penting, serta diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lokasi Proyek yang berada di Jl. Jawa No. 234, RT07/RW02,Kasih, Wadungasih, Kec. Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. yang telah mencapai progres 70-an persen.
Proyek yang sudah progres pekerjaan itu setidaknya melanggar tiga aturan utama,yakni:
(1). Tidak adanya papan nama proyek, padahal kewajiban ini diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
(2). Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya).
(3). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), khususnya terkait transparansi dan pengawasan pelaksanaan proyek.
Selain pelanggaran administratif, tim liputan Timoroman . Com. yang meninjau langsung lokasi pada Selasa (19/08/2025) menemukan indikasi bahwa sebagian material tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan ini dikerjakan oleh CV.
FIRMAN BERKARYA.
Ketika dikonfirmasi, salah satu penanggung jawab proyek bernama Darman berdalih bahwa pihaknya “lupa” memasang papan nama proyek. Padahal proyek sudah berlangsung lebih dari separuh jalan.
“Iya,maaf Mas. Sebenarnya papan namanya sudah kami pesan, tapi lupa dipasang,” ujarnya santai. saat ditanya soal nilai pagu anggaran, Darman menjawab 375 juta
Risiko dan Sanksi.
1.Teguran dari pengawas proyek atau instansi teknis terkait.
2.Pemutusan kontrak, terutama dalam proyek yang bersumber dari APBD/APBN.
3.Proses hukum, jika dianggap menyembunyikan informasi publik atau melanggar klausul kontrak.
4.Potensi temuan oleh lembaga audit atau antikorupsi seperti BPK dan KPK, apabila ada laporan dari masyarakat atau LSM.
Informasi Wajib di Papan Nama Proyek
Sebagai wujud keterbukaan, papan informasi proyek wajib mencantumkan data sebagai berikut:
1.Nama kegiatan/proyek.
2.Likssi proyek.
3.Nomor dan tahun kontrak
4.Nilsi kontrak.
5.Sumber Dana (APBD,APBN,Dana Desa,DAK,hibah,dll)
6.Nama penyedia jasa atau kontraktor.
7.Nama konsultan pengawas (jika ada)
8.Waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai)
Ketiadaan papan nama serta dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi dapat membuka peluang audit lanjutan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proyek-proyek infrastruktur.pemerintah, demi menjamin mutu serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.


