Proyek Plengsengan dekat Rumah Pompa Beringin Bendo 2, Material Diduga tak Sesuai Spesifikasi Teknis

TIMOROMAN.COM- Proyek Plengsengan dekat rumah pompa beringin bendo 2 Kecamatan Taman di kerjakan oleh satuan kerja Dinas PUBM SDA di Bidang Air Bagian Drainase Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur Tahun anggaran 2025, Diduga mengunakan Material Besi Beton dan pasir yang tidak sesuai spesifikasi teknis dari Dinas Terkait, dan kini memicu kegaduhan.

Warga menemukan bahwa pondasi plengsengan yang seharusnya dibangun untuk mencegah longsor dan erosi justru material pasirnya Diduga jelek dan Campuran spesifikasi nya yang harusnya mengunakan alat site mix namun di lakukan secara manual, dan wajib nya Besi pakai Merk KS namun di lapangan memakai merk berbeda. Akibatnya, kontruksi mudah rusak dan mengancam keselamatan warga sekitar.

“ini bukan sekedar keteledoran teknis, ini adalah penghianatan terhadap akal sehat, dan tanggung jawab publik.
Negara telah gagal melindungi warganya dari proyek Abal-abal yang mengancam keselamatan,” tegas Mariono Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo Selasa ( 19/08/2025)

Analisa hukum, pelaksana proyek dari pihak CV yang tidak mengerjakan kontruksi sesuai spesifikasi dan RAB terancam jeratan hukum serius, antara lain:
UU No.2 Tahun tentang jasa kontruksi, pada 91 , mewajibkan pelaksanaan sesuai kontrak, Pelanggaran bisa dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001):

Pelaksanaan proyek dan pejabat terkait bisa dijerat dengan pasal korupsi bila terbukti merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

KUHP pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, jika ditemukan manipulasi laporan teknis atau pertanggungjawaban kontrak.

“Memberikan proyek kepada CV yang tidak punya kompetensi sama saja dengan menyerahkan nyawa masyarakat ke tangan spekulan,” tegas Mariono.

Mariono mendesak pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil langkah tegas. ” Jika dalam waktu dekat Pemda tidak melakukan evaluasi terbuka, audit menyeluruh, serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, maka kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum pidana,”tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ke aparat penegak hukum akan dilayangkan oleh kelompok warga dan masyarakat sipil bila terbukti ada unsur pidana dan pembiaran dari Dinas Terkait. “Ini bukan kasus kecil. Ini adalah skandal publik. Dan kalau pemerintah tidak mampu memberikan sistemnya sendiri, maka rakyat mengambil alih dengan jalur hukum yang sah,” tegas Mariono

Lemahnya pengawasan teknis dari Dinas PUBM SDA di di Bidang Air Bagian Drainase yang PPKOM nya Berinisial WAHIB dan dinas terkait juga menjadi sorotan publik. Mariono menyebut praktik ini sebagai bukti bahwa pengawas hanya menjadi “stempel formalitas” , bukan pengawal muru dan keselamatan warga.
“Ketika kontraktor bisa main mata, pengawas tutup mata, dan pemerintah daerah membisu, maka itu bukan sekedar kegagalan adminitrasi. maka itu bukan kegagalan adminitrasi. Itu pengabaian terhadap amanah konstitusi,” katanya.

Ia juga mendesak agar sistem pengadaan barang dan jasa direformasi total, termasuk pelibatan masyarakat sipil, digitalisasi sistem anggaran, dan audit terbuka untuk setiap proyek publik.

“Campuran spesi yang tidak di lakukan secara aturan RAB adalah metafora dan birokrasi kita hari ini, rapuh, murah, dan mudah roboh. SIDOARJO butuh bangunan yang kuat , bukan hanya fisik, tapi juga moral pejabatnya,” pungkas Mariono. Bersambung.(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *