Terduga Penyerobot Tambak Kalimanuk Diperintahkan Segera Hengkang!
TIMOROMAN.COM – Gara-gara lahan tambak seluas 18 Ha berlokasi di Tambak Kalimanuk, Pucang Anom, Sidoarjo milik (Alm) Nitisari diduga diserobot Sya, ahli warisnya tidak terima. Bahkan, salah seorang ahli waris, Rah jadi korban aniaya anak buah Sya beberapa waktu lalu.
Akibat ulah terduga Sya dan anak buahnya itu, keluarga ahli waris (Alm) Nitisari, yakni Agus Hariyono dan Algi Syahrul Ramadhany, didampingi pengacaranya dan Ach. Sugito (Koordinator LSM 7 Gab) selaku kuasa ahli waris telah melaporkan Sya cs ke Polresta Sidoarjo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai langkah awal, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setjo mengundang kedua belah pihak yang berseteru itu untuk mediasi yang digelar di Mapolresta pada Minggu (8/10/2022).
Hasil sementara mediasi itu, AKP Oscar memerintahkan agar Sya cs selaku terduga pelaku penganiayaan dan penyerobot lahan Tambak Kali Manuk segera hengkang dari lokasi tambak. Serta, keluarga ahli waris pemilik tambak membuat laporan resmi soal perkara yang dialaminya ke Polresta. (Udin)