Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan Ilegal ke Timor Leste
TIMOROMAN.COM-Satgas Penyelundupan Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penyelundupan ribuan kendaraan bermotor ilegal menuju Timor Leste pada Kamis (23/4/2026). Komplotan ini dilaporkan telah mengirimkan total 52 kontainer berisi kendaraan hasil tindak kejahatan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sejak awal tahun lalu, dilansir dari Detikcom.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengonfirmasi bahwa aktivitas pengiriman ilegal tersebut terpantau sudah berlangsung sejak Januari 2025. Total ribuan unit kendaraan bermotor berhasil dikirimkan ke luar negeri oleh para tersangka sebelum akhirnya terendus pihak kepolisian.
“Para pelaku sudah menyelundupkan total 52 kontainer kendaraan ilegal lewat Pelabuhan Tanjung Priok sejak Januari 2025 hingga April 2026” kata Djoko saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (23/4/2026).
Djoko merinci bahwa puluhan kontainer yang telah tiba di Timor Leste tersebut memuat berbagai jenis moda transportasi. Mayoritas kendaraan yang diselundupkan adalah kendaraan roda dua, diikuti mobil penumpang dan armada angkutan barang.
“Total sebanyak 1.727 kendaraan yang telah dikirim ke Timor Leste, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk roda enam,” beber Djoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kendaraan tersebut disalurkan kepada seorang pembeli yang berdomisili di Dili. Mengingat kasus ini melibatkan jaringan internasional, Polda Jawa Tengah kini berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melacak keberadaan penadah tersebut.
“Kita sudah mendeteksi buyer (pembeli) yang ada di Dili, Timor Leste berdasarkan pengakuan para pelaku. Karena kejahatan lintas negara, kita berkomunikasi dengan Bareskrim untuk proses penyidikannya,” ujar Djoko.
Motif utama pengiriman ke negara tetangga tersebut didasari oleh tingginya permintaan pasar terhadap kendaraan bermotor. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk meraup keuntungan besar dari penjualan barang ilegal.
“Untuk alasan penjualan ke Timor Leste karena memang di sana peminat kendaraan itu banyak, sehingga pelaku mengirimkannya ke sana,” tambahnya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan yang dikirim tidak memiliki surat-surat resmi karena berasal dari sumber ilegal. Sebagian kendaraan didapatkan dari hasil pencurian motor (curanmor), sementara sisanya merupakan kendaraan dengan status kredit macet.
“Asal beberapa kendaraan yang didapatkan pelaku yaitu dari kredit macet leasing, yang lain masih diidentifikasi ke data pelaku curanmor,” ungkap Djoko.
Untuk meloloskan barang-barang tersebut dari pengawasan pelabuhan, para tersangka melakukan pemalsuan dokumen eksportasi. Hal ini dilakukan agar pihak ekspedisi tidak menaruh curiga saat proses pengapalan berlangsung.
“Kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, jadi pelaku memalsukan dokumen agar bisa dilakukan pengiriman lewat kapal,” tambahnya.
Kasus ini bermula ketika petugas mengidentifikasi truk kontainer mencurigakan yang melintas di wilayah Kota Semarang. Polisi kemudian melakukan pengadangan di dua titik berbeda, yakni pintu keluar tol Krapyak dan Banyumanik.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak, Kota Semarang yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” kata Djoko.
Setelah penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan dan menemukan armada lain yang membawa muatan serupa. Penemuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pengiriman besar yang dilakukan secara terorganisir.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik yang berisi 17 unit motor dan dua unit mobil,” lanjutnya.
Tim penyidik kemudian melacak titik asal kendaraan tersebut hingga ke sebuah gudang penampungan di Kabupaten Klaten pada Rabu (15/4/2026). Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang sedang disiapkan untuk pengiriman berikutnya.
“Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap muat ke kontainer,” tutur Djoko.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) selaku pemodal dan pemilik gudang asal Klaten, serta SS (52) yang bertindak sebagai perantara logistik dari Jakarta Selatan. Peran kedua tersangka sangat vital dalam menyambungkan ketersediaan barang dengan pembeli di luar negeri.
“Tersangka AT adalah pemilik gudang, pemodal, penghubung dengan buyer (pembeli dari) Timor Leste sekaligus pemilik kendaraan yang sedang diangkut oleh truk kontainer dengan tujuan Negara Timor Leste,” kata Djoko.
Sementara itu, tersangka SS bertugas mencari jalur ekspedisi agar kendaraan-kendaraan ilegal tersebut bisa keluar dari Indonesia. SS memanfaatkan jaringan forwarder untuk memuluskan proses ekspor ilegal tersebut.
“Tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan forwarder atau ekspedisi yang akan mengekspor barang dari tersangka AT ke Timor Leste,” imbuhnya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit truk Hino, puluhan kendaraan motor dan mobil, serta puluhan bundel dokumen ekspor palsu. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penadahan dan pelanggaran jaminan fidusia.
“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu dua unit truk Hino, dua kontainer, 46 unit motor, empat unit mobil, dua unit truk canter, 64 bundel dokumen data eksportasi, dan three unit HP,” papar Djoko.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP, Pasal 591 KUHP, dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hukuman penjara maksimal enam tahun telah menanti para pelaku atas kejahatan tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP Juntco Pasal 20 huruf c KUHP Juntco Pasal 36 UU 42/1999, tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” pungkasnya.***

