Sidoarjo Mulai Terapkan Proyek Senilai Rp 400 Juta Bisa Pengadaan Langsung

TIMOROMAN COM– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menaikkan batas nilai pengadaan langsung untuk pekerjaan kontruksi menjadi maksimal Rp 400 juta sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal untuk pelaksanaan pekerjaan kontruksi 200 juta dengan sistem pengadaan langsung.

Perubahan ini memungkinkan, baik pusat maupun daerah, menunjuk langsung penyedia jasa kontruksi untuk proyek dengan nilai di bawah Rp 400bjuta tanpa melalui proses lelang.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pengadaan Barang dan Jasa Sidoarjo Herison, Ia Juga membenarkan penerapan aturan tersebut.

Pihaknya menyatakan bahwa ketentuan ini sudah mulai diterapkan seiring terbitnya surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025.

“Untuk pekerjaan jasa kontruksi, melalui pengadaan langsung itu bisa sampai dengan Rp 400 juta, dan aturan ini sudah mulai bisa dilaksanakan,” ujar Herison, Rabu (22/04 2026).

Herison menambahkan bahwa penerapan Perpres 46 Tahun 2025 ini merupahkan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang sebelumnya membatasi pengadaan langsung maksimal Rp 200 juta untuk kontruksi.
(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *