Dugaan Penipuan dan Penggelapan Properti, Dewas RSUD Sidoarjo Diperiksa Mabes Polri
TIMOROMAN.COM-Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Mulyono Wijayanto, Dewan Pengawas RSUD Sidoarjo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis properti. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (11/11/2025) hingga Rabu (12/11/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Mulyono, yang juga dikenal sebagai mantan tim sukses salah satu tokoh politik lokal, Subandi, diperiksa atas laporan warga Sidoarjo yang diwakili kuasa hukum berinisial DYA. Laporan tersebut dilayangkan ke Mabes Polri pada 16 September 2025, menyebut kerugian korban mencapai Rp 28 miliar akibat dugaan investasi bodong dalam proyek perumahan.
Penyidik Tipidum Mabes Polri menyangkakan Mulyono dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dugaan tindak pidana ini terjadi di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan turut menyeret dua pejabat penting berinisial SBI dan MRW.
Ketua Paguyupan BPD Sidoarjo turut dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (11/11/2025) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Mulyono Wijayanto dilakukan oleh Tim Unit V Subdit I Tipidum dan didampingi oleh pejabat tinggi Pemkab Sidoarjo berinisial SBI.
Selama dua hari pemeriksaan, baik Mulyono maupun SBI tidak terlihat menjalankan tugas di Sidoarjo. Keduanya berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik.
Upaya konfirmasi kepada Mulyono Wijayanto melalui sambungan telepon dan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor selulernya tidak aktif. Hal serupa terjadi saat redaksi mencoba menghubungi Direktur RSUD R. Notopuro Sidoarjo, dr. H. Atok Irawan, yang tidak menjawab panggilan telepon.***

