LSM Soroti Pengerjaan Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo Diduga Abaikan K3 Pekerja
TIMOROMAN.COM.COM – Pengerjaan kontruksi Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo menuai sorotan.
Diduga kurang ketatnya pengawasan dari konsultan pengawas pemenang lelang.
Termasuk kontraktor pelaksana juga diduga tidak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Pekerja.
Pantauan di lokasi para pekerja proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak memakai keselamatan, seperti helm standar sepatu standar, dan Alat Pelindung Diri (APD)Lainya, Sabtu 12 Juli 2025.
Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo , MR, Menyoroti tajam da meminta instansi yang berwenang memberikan sanksi kepada pemenang tender Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo Senilai Rp 29.422.422.315,00 ( Dua puluh sembilan Milar empat ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh dua ribu tiga ratus lima belas rupiah) yang bersumber dari APBN.
Pasalnya, PT. TRINAKA ESTU MANUNGAL yang beralamat Jl. Pati Unus No.33 RT 007 / RW 002 Kel.Ketabggi Kec.Ngawi – Ngawi (Kab) Jawa Timur ini, diduga menyalahi aturan, karena tidak mengindahkan aturan K3.
“Di dalam Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa Konstruksi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3.
Sementara, hasil pantauan kami di tidak melihat spanduk atau papan informasi yang menyebutkan proyek konstruksi ini, sudah mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana kita ketahui hal ini sudah diatur Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Kalau mereka membandel ya beri sanksi saja sesuai aturan perundang-undangan,”tegasnya.
MR mengatakan , sanksi tersebut bisa berupa adminitrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana, seperti yang diamanatkan dalam undang – undang yang Berlaku.
“Dari hasil investigasi di lapangan, kami temukan para pekerja proyek tidak memakai helm dan tidak memakai sepatu khusus,”bebernya.
Padahal, menurut MR, dalam aturan perundang -undangan yang ada dijelaskan , bahwa dalam setiap pekerjaan , baik dalam klasifikasi kecil, menengah, dan bsar penerapan K3 wajib.
“Setahu saya, K3 itu ada dalam setiap item RAB (Rencana Anggaran Biaya), artinya kan sudah kewajiban pelaksana proyek. Jadi salah kalau tidak menerapkan K3.
K3 itu sudah kewajiban mutlak,” jelasnya.
MR mencontohkan , semua pekerja yang memasuki area proyek wajib memakai APD.
Apalagi pekerjaan pemasangan cincin pada kolom utama yang notabene berada di atas ketinggian , sehingga resiko kecelakaan kerjanya sangat riskan.
“Jangankan yang di atas pasang cincin kolom utama, pekerja di bawah pun harus memakai APD.
Karena kami melihat di lapangan para pekerja pasang cincin kolom utama pada ketinggian hampir 3 meter. Jika terjadi sesuatu tidak di minta -minta pekerja jatuh ke bawah bisa fatal akibatnya,” ujar MR.
Harus APD itu lengkap. Kalau enggak memakai itu, ya salah, karena itu ada sudah ada dalam item pekerjaan, wajib dan mutlak,”tambahnya.
MR mengatakan, selain tidak mengindahkan K3 Pihaknya juga menduga tenaga ahli K3 dan tenaga teknis juga tidak berada di lokasi proyek.
“Mungkin karena itu, maka lemahnya pengawasan prosedur keselamatan kerja dari pihak kontraktor tersebut. Padahal tenaga sudah dianggarkan di RAB, Pungkasnya. Bersambung. (Ud/Rk)


