Pekerjaan Proyek Revitalisasi Alun – Alun Sidoarjo Belum Selesai,Diduga PA/KPA Keluarkan SPM 98 % Kontrak Rekanan

TIMOROMAN.COM – Sudah Menjadi Tradisi diberbagai daerah Kabupaten Kota/Kota Madya Di Jawa Timur dan tak terlepas dikabupaten Sidoarjo disinyalir juga terjadi hal yang sama untuk mengejar tutup pembukuan akhir tahun diduga banyak keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nilai progres hampir selesai 100 %.

Contohnya Pekerjaan Revitalisasi Alun – Alun Sidoarjo yang diduga Pembayaran Progres mencapai 98 % yang dikerjakan CV. ADIKARYA BERKAH ABADI yang ikut Satuan Dinas DLHK Kab Sidoarjo, yang dikeluarkan oleh pejabat Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Penguna Anggaran (KPA)

Namun fakta yang terjadi di lapangan masih adanya proyek pekerjaan fisik yang belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan atau kontraktor Pekerjaan Proyek fisik Revitalisasi Alun – Alun Dan Median Jalan sekitarnya:

1.Fakta dilapangan masih ada pekerja yg memasang keramik.

2.Diduga Pohon Pulle Tidak Sesuai RAB yg seharus nya diameter 30 cm dan Tinggi Pohon 6 M,Namun Fakta di lapangan Diduga Diameter Pohon Pulle ada yang kurang dari 30 cm.

Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo  MR kepada awaak media mengatakan diduga PA atau KPA telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) 98 % untuk kegiatan pelaksanaan proyek pekerjaan fisik Revitalisasi Alun – Alun dan Median sekitarnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2023 yang belum selesai dikerjakan oleh pihak rekanan Minggu (07/01/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 70 Tahun 2012 dan perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pihak PA atau KPA berkewajiban atau berhak melakukan pemutusan kontrak kerja sama apabila di temukan adanya proyek fisik yang tidak bisa diselesaikan oleh pihak Rekanan atau kontraktor sesuai dengan tanggal kontrak kerja sama yang telah disepakati dengan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terang Mr.

Mr , Sanggat disayangkan biasanya untuk mengejar tutup pembukuan keuangan di akhir tahun 2023 ini Diduga setelah membuat kesepakatan terselubung dengan pihak rekanan /kontraktor beberapa pejabat PA atau KPA saat ini telah banyak mengeluarkan Surat Perintah Membayar atau SPM untuk kegiatan proyek fisik yang belum selesai dikerjakan.

Aneh,kok Bisa PA atau KPA mengeluarkan SPM sementara banyak pekerjaan proyek fisik yang belum selesai dikerjakan ,Ada apa ini ? Bagaimana penanggung jawaban laporan kemajuan pekerjaan / Progres Pihak konsultan Perencanaan pengawasan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga juga telah terlibat atau bermain mata dengan PPK ,tegas Mr.

Selain banyaknya pekerjaan proyek fisik pemerintah yang belum selesai dikerjakan pihak rekanan kontraktor di akhir tahun ,Rekanan atau kontraktor seolah dipaksa berpacu untuk mengejar tenggang waktu jatuh tempo tanggal kontrak Pekerjaan Proyek fisik pemerintah tersebut juga disinyalir cacat mutu dan khwalitas / Kwantitas ,setali tiga uang peran penting Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dilapangan hanya dianggap sebagai formalitas saja.

Untuk itu LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo Mendesak serta meminta Kepada Kepala Inspektorat ,Kepala BPK Kabupaten Sidoarjo Serta Aparat Penegak Hukum Di Wilayah Prop JAWA TIMUR segera melakukan monitoring kelapangan serta melakukan pemeriksaan Kepada Pejabat PA atau KPA yang di duga telah mengeluarkan SPM terhadap Proyek yang belum selesai dikerjakan tersebut,”Pungkas Mr.

Saat Awak Media konfirmasi ke Pejabat Ppkom Dinas DLHK Kab Sidoarjo Herry Santoso Lewat SaluranWA nya Terkait Pekerjaan Revitalisasi Alun – Alun Sidoarjo Dan Penjelasan secara Detail pekerjaan Revitalisasi Alun – Alun Sidoarjo ? ,Progres pekerjaan sampai saai ini dpt Brp % ? , apakah pekerjaan ini kalau tidak selesai sampai Batas waktu kontrak apa Di Blacklis apa Denda Bejalan ? , Sampai Berita ini di terbitkan PPKOM DINAS DLHK Kab Sidoarjo masih Bungkam. Bersambung ( Ud/Rk )

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *