Pembangunan Rehabilitasi Gedung Adminitrasi Desa PEPE di Duga Proyek Siluman dan Tidak Sesuai RAB
TIMOROMAN.COM— Pembangunan Rehabilitasi Gedung Adminitrasi di Desa PEPE , Kecamatan Sedati , Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, diduga Proyek Siluman.
Karena selama pembangunan gedung tersebut berjalan tidak dipasang papan anggaran proyek terkait pembangunan gedung tersebut.
Pada saat Awak media di lokasi bangunan gedung yang di bangun tersebut (21/02/2025) memang tidak terlihat papan keterangan proyek.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi ke pihak Kades desa setempat M. Yasir dan menanyakan mengapa kok tidak ada plang atau papan keterangan proyek di pembangunan gedung tersebut.
Kades Pepe M.Yasin saat di konfirmasi media mengatakan bahwa menurutnya sudah dipasang dan itu masih ada pak , itu baleho yang besar,” ucap Kades Pepe.
Namun yang ditunjukkan adalah papan atau baleho tentang APBDes bukan papan plang terkait proyek pembangunan gedung, di duga Kades PEPE melakukan Pembohongan Publik.
Hp warga Desa PEPE kepada media menjelaskan memang selama ini papan transparansi proyek pembangunan gedung tersebut gak pernah ada dan gak dipasang,” jelas Hp.
Lebih lanjut saat awak media dan lembaga datang di hari yang berbeda datang kelokasi pembangunan Gedung tersebut, ditemukan adanya dugaan kejanggalan dalam pengunaan material yang digunakan tidak sesuai RAB Dan para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri , diduga agar pihak yg kerjakan mendapatkan keuntungan lebih dari hasil proyek tersebut walaupun diduga proyek tersebut melewati tahun anggaran.
Ditempat terpisah MR selaku team investigasi LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo angkat bicara terkait adanya pembangunan Rehabilitasi Gedung Adminitrasi di Desa PEPE Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, yang Diduga kurangi kualitas material tidak sesuai RAB ditambah para pekerja tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri,” ucapnya.
Masih bersama MR dirinya pun mempertanyakan tentang material yang digunakan apakah bisa dipertanggung jawabkan kekuatannya, apakah jangan jangan diduga sengaja menggunakan material yang tidak sesuai RAB, ia pun mengatakan selanjutnya kami bersama team akan kumpulkan bukti dan bersurat Ke Inspektorat dan BPK Kabupaten Sidoarjo.
Terakhir MR menjelaskan bahwa : UU No 2 Th 2017 Tentang jasa Konstruksi, Pasal 47 Berbunyi : Kontrak kerja kontruksi sekurang – kurangnya harus mencakup uraian mengenai: ” Perlindungan tenaga kerja yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan sosial” dan Pasal 59 berbunyi dalam setiap Penyelengaraan pekerja Kontruksi
Penggunaan jasa dan media jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan , kesehatan , dan berkelanjutan,” tutup MR.
Dengan demikian maka pembangunan Rehabilitasi Gedung Adminitrasi tersebut menyembunyikan sesuatu karena tidak transparan terhadap publik. (Ud/Rk).