“Bangunan Tower BTS Telkomsel Rangkah Kidul akankah JUJUR untuk bisa BERTAHAN KOKOH atau Akhirnya Bergeser karena Bertahan dengan KEBOHONGAN dan PEMBODOHAN..???

TIMOROMAN.COM-Kenapa berlarut-larut dari 2015-2024 belum juga clear, krn ada faktor mendasar yang patut diduga terkait legalitasnya Bangunan BTS Tower yang masih abu-abu..???

Tertuang tulisan dengan coret-coretan dalam lembaran kertas biasa dan berjudul Berita Acara Pertemuan antara pihak PT. Telkomsel dengan salah satu warga desa Rangkah Kidul, H. Syahruddin, SH., tertanggal 25 Agustus 2017 silam mendapatkan beberapa point antara lain:

– Menunjukkan lambannya dan terkesan menyepelehkan masalah tersebut yang sudah bergulir sejak 2015, dan menjadi pertanyaan..!!

– Pihak Telkomsel ini, pura-pura bodoh apa masih saja mau pembodohan, karena ketua RT sendiri juga merasakan hal yang sama pembodohan dengan tidak adanya itikad baik dan kepedulian terhadap warganya terkait CSR yang merupakan hak warga yang berdampak langsung dari bangunan tower BTS, terutama masalah keamanan dan kebersihan lingkungan, konon memang ada warga yang ditugasi dengan honor 500-700 ribu perbulan awal.

– Lalu bergeser kadang per 2-3 bulan sekali bayarnya dan lama-lama menghilang tidak ada lagi, ucap salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya, dan yang ekstrim lagi terkadang ada orang yang ngaku-ngaku dari aparat sebagai penanggung jawab keamanannya dan itu Syahruddin sendiri pernah alami awal-awal sengketa yang salah satu ada penelpon ngaku-ngaku dari aparat dan Syahruddin ajak ketemuan, tapi tidak muncul juga, kesannya hanya main gertak-gertak oleh oknum pihak Telkomsel`

– Persoalan ini juga tidak terlepas peran Sukarno sebagai penjual lahan yang kebetulan waktu itu juga menjabat sebagai ketua RT. 18 di wilayah sengketa lahan berdirinya Tower BTS (Base Transciever Station).

Bukti itikad baik Udin nama panggilan Syahruddin, untuk yang terbaik win-win solusi mau datang ber musyawarah dan bertanda tangan walau dengan kertas yang terkesan apa adanya dan kayak lukisan-lukisan kecil, dengan harapan ada keseriusan yang baik dari pihak Telkomsel dan surat tersebut sifatnya juga Berita Acara Pertemuan, terkait pelaksanaan eksekusi atas pelebaran akses jalan bersama, diperkirakan baru setelah ada/turunnya Nota Dinas Nomor. 047/HK.01/RA.- 04/VII/2018, yang sangat jelas terurai kelemahan dan dampak terburuknya pihak Telkomsel, jika waktu itu permohonan Syahruddin tidak terpenuhi.

Sengketa lama berdiam, baru di tahun 2023 karena terkait Syahruddin ada rencana peng kavlingan lahan, maka Syahruddin kembali mencoba membangun komunikasi untuk penyelesaian tuntasnya atas persoalan yang belum clear terkait janji akan diterbitkannya Berita Acara Kesepakatan dan tentu jelasnya sekalian ada lanjutan pembahasan terkait kompensasi-kompensasi yang layak.

Telkomsel tidak punya akses jalan, kecuali lewat tanah Syahruddin dengan bukti kepemlikan sertifikat awal SHM 443 dan SHM 444, dan dimana PT. Telkomsel sendiri adalah Perusahaan besar yang orientasinya Profit, harusnya waktu itu pihaknya yang di wakili sdr. Eryk dan sdr. Ikko selaku legal, sudah bisa faham dan mengerti, namun diam dan cuek terkesan meremehkan serta pembodohan saja atas kejujuran dan kepolosan orang, sehingga Syahruddin merasa sangat dirugikan dengan dampak turunnya nilai jual tanah tersebut.

Di tahun 2024 sekitar bulan Mei ada lagi pertemuan dengan maksud menegaskan kembali bukti Draft Berita Acara Kesepakatan untuk minta diisikan dan sudah diisi lalu dikirimkan balik untuk koreksi dan disempurnakan.

Namun lagi-lagi juga masih dengan pola yang lama, suruh bersabar dan terkesan main kucing-kucingan lagi, sampai akhirnya melayangkan surat Somasi terakhir lewat kuasa Hukum Syahruddin, dan puncaknya setelah melibatkan kepala desa setempat untuk menyaksikan salah satu dari 2 pokok persoalan yaitu terkait masih adanya kabel yang tertanam di tanah milik Syahruddin dengan posisi yang sudah rapi berbeda dari posisi semula dengan glondongan besar sebuah kabel waktu awal-awal penemuan yang diperkirakan tahun 2015.

Dengan bukti lampiran surat nota dinas nomor : 047/HK.01/RA.- 04/VII/2018, sehingga diperkirakan eksekusinya kabel (dirapikan) berlangsung di tahun 2019 sebelum covid, yang kebetulan juga ada warga yang sempat menyaksikan (nama tidak mau disebut), tanpa ada koordinasi yang baik, sementara hal tersebut menjadi objek sengketa, sehingga diduga pihak Telkomsel nakal ingin menghilangkan jejak dari salah satu pokok persoalan yang dimohonkan (akses jalan bersama dan penanaman kabel). Dan menjadi fakta saat penggalian yang disaksikan bersama dengan kepala desa sendiri bersama stafnya yang juga beberapa orang media turut menyaksikan langsung kabel yang dimaksudkan. (hasil perbincangan yang media rangkum)

Firdaus, SH., SH., Kuasa Hukum Syahruddin saat wawancara pada team media mengatakan, bahwa “klien saya sangat merasa dirugikan dengan pihak Telkomsel yang terkesan tertutup dan terus main kucing-kucingan, blunder dengan pikirannya yang tidak substansi, diskusi pun saat di lokasi tidak tampak fokus pada penyelesaian pokok persoalan (akses jalan bersama dan penanaman kabel), namun hanya berkutik pada asumsi-asumsi katanya, saya kira dan mis komunikasi segala, yang sebenarnya itu urusan internalnya, kami hanya fokus pada pembuktian kabel tersebut yangmana Eryk katakan saat pertemuan di excelso Surabaya, bahwa kabel tersebut sudah tidak ada (sudah dipotong) dan ternyata masih ada tertanam dengan rapi, perkara fungsi tidaknya kami juga tidak tahu, karena waktu awal mediasi sdr. Ikko juga sempat berucap di forum balai desa waktu itu, “bahwa memang Eryk bersama teamnya sudah merencanakan untuk dipindahkan kabel tersebut nantinya lewat udara, kalau memang masih mengganggu dan keberatan pak Udin (pertemuan di balai Desa)” tuturnya.

Warlheiyono kepala desa Rangkah Kidul saat dikonfirmasi lewat telepon oleh awak media juga membenarkan adanya ucapan sdr. Ikko yang mengatakan kalau memang kabel tersebut Eryk bersama teamnya sudah merencanakan nantinya akan dipindah lewat udara, kalau memang masih mengganggu dan keberatan pak Udin.

Lanjut Firdaus, SH. Mengatakan “Begitu pun terkait surat coret-coretan Berita Acara Pertemuan yang selalu menjadi dalil alasan sudah clear itu adalah sangat pembodohan terhadap ke klien kami,” tambahnya, “Form Berita Acara Kesepakatan yang nota bene dari pihak Telkomsel sendiri masih saja kosong, sementara klien kami sudah mengisi datanya lengkap untuk kemudian disempurnakan, namun lagi-lagi hanya disuruh menunggu dengan janji-janjinya, kalau sekalian saja pak Udin menunggu orang mitra kerja yang dari Jakarta (Tedy) untuk juga sekalian membantu pengurusan sertifikatnya pada klien kami, bukti-bukti chat WA juga cukup”.. tuturnya. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *