Praktek Pinjam Perusahaan Jadi Penyebab Banyak Proyek Bermasalah di Sidoarjo

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo – Praktik Jual Beli Bendera (Perusahaan) yang dilakukan oleh Para Penyedia Jasa Pelaku Kontraktor Pelaksana Pekerjaan berbagai Jenis Proyek Pemerintah Baik untuk Jenis Pengadaan Barang dan Jasa pada Fisik maupun non Fisik dinilai menjadi salah satu penyebab banyak proyek fisik dan non fisik yang bermasalah bahkan tidak selesai dikerjakan dan menjadi proyek mangkrak alias mubasir.

“Fenomena pinjam meminjam bendera (jual beli proyek) dengan menggunakan Perusahaan orang lain untuk mengikuti proses pengadaan barang atau jasa Pemerintah hingga kini tidak mampu dihindari bahkan dibatasi oleh Pemerintah dalam kegiatan Proses Adminitrasi Proyek di mana Lelang oleh panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ini menjadi penyebab utama banyak kegiatan Pemerintah baik fisik maupun non fisik yang gagal atau bahkan bermasalah hingga proses hukum.” Jelas Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo MR saat dihubungi pada Sabtu,(21/09/2024) .

Mariono menjelaskan, dalam proses pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Pokja atau Panitia Pengadaan tidak mampu untuk menolak atau melarang peserta lelang yang menggunakan Perusahaan (Bendera) orang lain dalam mengikuti lelang (tender) pengadaan, karena tidak dilarang oleh pemerintah.

“Memang tidak ada larang untuk perusahaan luar ikut lelang di Daerah lain tetapi harus diakui bahwa, Jual Beli Bendera Perusahaan ini memberi peluang kepada orang-orang yang tidak memiliki pengalaman atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk mengerjakan suatu kegiatan (proyek), termasuk MODAL kerja juga bisa mereka tidak punya dengan tumpuan harapan pada uang muka kerja”. Jelas MR.

Dikatakan, selama ini banyak perusahaan luar yang bermodalkan kertas (Dokumen) untuk menjadi peserta Lelang pada saat pengadaan barang atau Jasa Pemerintah dan saat di ditetapkan sebagai pemenang justru tidak mampu untuk bekerja sehingga proyek atau kegiatan tersebut jadi terlambat atau bermasalah.

“Dengan dokumen penawaran yang bagus dan nilai Terendah sudah bisa mendapatkan pekerjaan atau menjadi pemenang lelang PBJ Pemerintah oleh Pokja, tetapi coba dilihat di lapangan, kenyataan yang terjadi justru dengan harga penawaran rendah itu malah membawa masalah dan kegiatan itu tidak mampu diselesaikan tepat waktu.”katanya.

MR, juga menyoroti sejumlah kegiatan Proyek Pemerintah yangg saat ini tengah berlangsung dan menjadi sorotan media massa yang bersumber dari Dana APBD di Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang bermasalah hukum dan juga yang masih berlangsung di lapangan seperti pekerjaan Pembangunan Gedung Admin Terpadu RSUD Sidoarjo Barat (LJT) dengan Nilai Anggaran Rp 6,6 Milyard yang di mana Pemenang oleh CV. BINTANG BERSINAR BAROKAH yang beralamat Di. Sumbertanggul RT O1 RW 04, Kec. Mojosari, Kab.Mojokerto – Mojokerto (Kab) – Jawa Timur.

Namun di Temukan Fakta dilapangan yang Mengerjakan Kontraktor yg Berinisial ‘DEBY’ Kontraktor yang berasal dari Jabon dan juga Direktur CV BJ, dan Saat Penawaran Lelang CV. BINTANG BERSINAR BAROKAH No urut 13, sedangkan CV BJ No 14 dan Dimana Diduga Pekerjaan ini sarat unsur KKN nya,” Tegas MR.

Iman, Konsultan Pengawas Pada Proyek Pembangunan Gedung Sibar (LJT) Kabupaten Sidoarjo saat dikonfirmasi awak media,Kamis (26/09/2024), mengakui bahwa Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Kontraktor yg Bernama ‘DEBY’ kontraktor yang berasal dari Jabon.

“Ini harus menjadi perhatian Pemerintah kedepannya agar bisa memperkecil masalah dengan memperbaiki atur-aturan yang sudah berlaku saat ini”. Tutup MR. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *