GMPI (Gerakan Militansi Pejuang Indonesia) Resmi Laporkan Kades Sidokerto dan Tim 9 ke Kejari Sidoarjo

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo – Rabu, 2/10/2024 Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI) resmi melaporkan Kades Sidokerto ke Kejari Sidoarjo, pelaporan ini berawal dari permasalahan terkait tanah Gogol gilir yang ada di Desa Sidokerto, mengingat semuanya dilakukan secara tidak transparan dan patut diduga ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Kades Sidokerto dan Tim 9.

Sesuai dengan keterangan Ir. Heru Purwanto selaku Sekretaris GMPI DPD Kabupaten Sidoarjo di depan Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa, 1/10/2024 menurutnya permasalah jual beli tanah Gogol gilir yang merupakan milik negara yang ukurannya sekitar 5000 meter persegi itu di lakukan oleh Kades Sidokerto dan Tim 9 tidak sesuai aturan dan bahkan patut diduga perbuatan melawan hukum.

“Kita selaku lembaga yang bergerak di bidang pengawasan serta sosial kontrol, hari ini kita laporkan Kades serta Tim 9 Ke Kejari Sidoarjo, mengingat warga dan petani Gogol ini datang ke lembaga kita GMPI untuk mengadu terkait dengan permasalahan mereka, agar kita mendampingi mereka untuk berjuang terkait hak -hak mereka, karena ini tidak boleh terjadi bahkan harus segera diusut sampai tuntas, karena jelas sekali dari transaksinya sudah tidak jelas dan cenderung merugikan petani Gogol gilir belum lagi persoalan ini tumpang tindih dan sengkarut, ini yang harus ditindak lanjuti oleh Kejari,” pungkasnya.

Lebih lanjut Heru melanjutkan menurutnya transaksi jual beli antara Tim 9 dengan PT . Kembang Kenongo Property selaku pengembang patut diduga cacat hukum, mengingat tidak ada sosialisasi dan melibatkan para petani Gogol gilir dan patut diduga tanda tangan yang dibubuhkan di berita acara jual beli itu di palsukan atau dimanipulasi oleh pihak Tim 9.

Ditambahkan oleh Heru kalau mengacu pada regulasi dan aturan, bahwa tanah Gogol yang berukuran sekitar 5000 meter persegi di Sidokerto itu harus ada berita acara pelepasan, tapi tidak semudah itu mengingat harus dilakukan MUSDES (Musyawarah Desa) dan melibatkan para Petani Gogol, menurutnya sekitar 25 orang yang melekat itu harus di undang.

“Bayangkan saja mereka dalam hal ini Tim 9 membuat suatu transaksi dengan PT. Kembang Kenongo Property tanpa melibatkan para petani Gogol gilir, terus pertanyaannya sekarang mereka itu Tim 9 bertindak sebagai apa dan kapasitasnya sebagai apa, apalagi dari 3 milyar yang sudah di bayar oleh PT. Kembang Kenongo Property ke Tim 9 hanya Berapa juta yang masuk ke Petani, ini kan namanya akal -akalan mereka buat membodohi petani,” pungkasnya.

Apalagi sesuai dengan pemberitaan terdahulu melalui keterangan yang disampaikan oleh Abah Juri selaku yang mewakili para Petani Gogol gilir, Abah Juri mengatakan sebagai petani Gogol mereka merasa sangat dirugikan dengan sistem dan mekanisme yang di jalankan oleh pihak Desa, karena semuanya terkesan tidak transparan dan cenderung sepihak. Bersambung Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *