Pengerjaan Cor Beton Struktur Sloff dan Kolom Rehabilitasi Gedung kantor DISPORAPAR Dikerjakan Secara Manual (Site Mix) Bukan Pakai Ready Mix
TIMOROMAN.COM – Pekerjaan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Gedung kantor Disporapar Kab Sidoarjo Prop Jawa Timur Di indikasikan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Pengecoran Beton Sloff dan Kolom nya tidak sesuai Spek dari dinas terkait.
Udin dari Anggota LSM Ababil setelah melihat di lapangan Berkesimpulan Mengatakan Pekerjaan Pengecoran Struktur Beton Sloff dan kolom Di Spek Berbunyi Memakai Struktur K 250 (Ready Mix) Namun Fakta di Lapangan Memakai Cor Manual (Site Mix) Yg di Duga hasil Pengecoran nya TDK Sampai Memenuhi K 250.
Proyek yang dikerjakan CV.MARGA ANUGRAH JAYA dengan nilai kontrak Rp 672.017.382,15 dengan konsultan pengawas CV.KALIA WAHANA CIPTA.Konsultan di duga kuat bersekongkol.Namun yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Dan pengamatan di lapangan terlihat bahwa pada pembangunan Beton Sloff dan kolom nampak amburadul
Ada dugaan dengan mengurangi mutu beton nya,bila mengacu pada spesifikasi teknis dari dinas terkait Seharus nya K 250 Namun parah nya pada saat di lakukan pengecoran di duga hanya mengunakan mesin molen Manual tidak mengunakan Ready Mix.
Sehingga hasil nya terlihat jelek dan kwalitas mutunya sangat di ragukan. Selain itu Pada pengecoran Beton kolom terlihat berlobang-lobang dan tidak rapi.Namun bila menggunakan Ready Mix mutu beton nya sudah teruji.
Kecurangan yang diduga dilakukan kontraktor pelaksana karena lemah nya pengawasan padahal dalam pakta integritas ada sebuah perjanjian pada semua pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan proyek tersebut .Tentu saja Konsultan pengawas patut dipertanyakan kinerjanya.
“Kami ikut menyoroti proyek pembangunan Gedung kantor DISPORAPAR ,Tentu Saja akan kami kawal Sampai Tuntas.Bila di temukan kecurangan dan merugikan keuangan negara”Tegas Udin.
Sekedar di ketahui mengurangi mutu beton yg tidak sesuai spesifikasi teknis sudah termasuk korupsi .Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) UU 31/1999.bersambung(Reksa/Udin)