Mafia Tanah Mafia Peradilan
Perang Melawan Mafia Tanah harus juga Perang Melawan Mafia Peradilan. Ketua DPP GNPK Jatim : Jangan Kasih Ruang Gerak!!
Permasalahan Mafia Tanah mafia tanah harus diberikan perhatian khusus. Mafia tanah bukanlah suatu bentuk kejahatan baru di republik ini yang telah banyak memakan korban, khususnya terhadap masyarakat kecil yang sulit untuk mendapatkan akses dan perlakuan hukum yang pasti, adil, dan manfaat. Sebagaimana komitmen Presiden Joko Widodo, Menteri ATRpun telah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Untuk itu diperlukan langkah konkret dari aparatur hukum negara untuk segera bertindak tegas dengan menangkap, membongkar, dan memenjarakan gerombolan mafia tanah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Timur (“DPP GNPK JATIM”), Rizky Putra Yudhapradana SH, masih berkeyakinan positif bahwa aparatur penegak hukum dan instansi pemerintah terkait dapat menjalankan amanah dari Presiden untuk segera memberikan tindakan konkret dan tegas terhadap keberadaan mafia tanah.
“Harapan kami adalah agar amanat Presiden tidak hanya berhenti sampai pembentukan tim dan satuan-satuan tugas pemberantasan mafia tanah saja, namun harus ada bentuk nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk tindakan konkret dan efek jera yang konkret” kata RPY
Lebih lanjut pria yang juga berprofesi sebaga li advokat ini menyebutkan bahwa ekosistem dan episentrum mafia tanah tentu harus dari hulunya. Jika hulunya tidak bisa ditembus oleh mafia, maka proses selanjutnya tidak akan bisa berjalan.
“Hulunya adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan di tingkat negara harus memiliki itikad baik dan political will serta tindakan nyata untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pemilik tanah agar tidak menjadi mangsa para mafia tanah,” tutur RPY
Selain itu juga, Ketua DPP GNPK Jatim ini mengatakan peran Komisi Yudisial (KY) dan aparat penegak hukum sangat penting guna mengawasi hakim pengadilan yang bermain sebagai “koneksi” Mafia Tanah. Kapitalis tidak boleh mengalahkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Untuk mencegah peradilan sewenang-wenang, KY dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan. Selain itu penting juga dilakukan pengawasan dari organisasi internal dan eksternal notaris dan PPAT. Kepatuhan notaris dan PPAT terhadap regulasi demikian penting. Upaya ini bertujuan untuk menghindari praktik-praktik penyimpangan oleh berbagai pihak.
“Kami GNPK akan membantu peran pengawasan oleh eksternal tersebut agar dapat dijalankan dengan efektif dan tepat. Kami akan mempersempit gerak Para Mafia Tanah hingga tidak punya ruang gerak lagi” imbuh RPY
Kemudian, menurut RPY, selain pendekatan preventif, diperlukan upaya represif. Upaya ini dilakukan pada saat telah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Yang dimana dalam hal ini, diperlukan peran pihak penegak hukum baik kepolisan, kejaksaan, KPK maupun hakim di lingkungan peradilan pidana.