Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Terancam Molor, Warga Pertanyakan Profesionalitas Kontraktor

TIMOROMAN.COM- Proyek Revitalisasi tahap dua Alun -alun Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo kembali jadi sorotan. Hingga hampir akhir November 2025, pekerjaan minus 16% dan situasi pekerjaan yang kritis, meski telah menghabiskan anggaran Rp. 24 Miliar yang bersumber dari APBD Sidoarjo tahun 2025.

Pantauan di lapangan, tumpukan pasir dan paving masih berserakan. Beberapa pohon Pulle yang ditanam dalam proyek juga terlihat tidak terawat, bahkan ada yang hampir mati.

HP, salah satu warga Desa Magersari yang kerap melintas di area alun-alun, mengaku kecewa.Ia menilai keterlambatan penyelesaian sangat disayangkan, apalagi proyek ini harus rampung 15 Desember 2025 bulan depan.

Idealnya, revitalisasi Alun-alun Sidoarjo sudah harus mencapai 82 persen saat ini.

“Sayangnya,realisasi di lapangan baru menunjukkan angka 65,9 persen,selisih ini menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut terancam molor dari jadwal semula,” tambah Hp.

Menanggapi keluhan warga, Ppkom Dinas DLHK, Fatkur, Rabu (19/11/2025),mengatakan, faktor penyebab keterlambatan ini ada beberapa hal.

Diantaranya sejumlah item belum tersedia.

Seperti mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) yang belum ready.

Dari hasil komunikasi dengan pihak kontraktor, lanjutnya, mereka berjanji akan mendatangkan MEP itu secara bertahap dalam Minggu ini.

Disebutnya, MEP akan datang secara bertahap mulai 17 November hingga 2 Desember.

Saat Awak Media minta konfirmasi, Terkait :

-Pak mohon konfirmasi terkait Progress Pelaksanaan Fisik Renov Alun – Alun Sidoarjo yang saat ini deviasi minus 16%, melihat dari nilai angka deviasinya tersebut, Kontrak tersebut dinyatakan kritis dan tentunya tahapan atau rapat Pembuktian (SCM I,SCM Ii,dan SCM III) sudah Bapak laksanakan dan deviasinya tetap tinggi, menurut ketentuan SSUK Pejabat yang berwenang menandatangani kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 KUHP,
pertanyaan saya apa alasan bapak tidak melakukan Pemutusan Kontrak kok tidak sama dengan Dinkes berani melakukan pemutusan Kontrak Pembangunan Rumah Sakit Sedati ?

Ppkom DLHK,Fatkur, hanya diam / bungkam.

Proyek revitalisasi tahap dua Alun-alun ini dikerjakan PT. SAMUDRA ANUGRAH INDAH PERMAI yang beralamat Jl. PAHLAWAN REVOLUSI NO 24 RT 006 RW 007 PONDOK BAMBU DUREN SAWIT – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta, perusahaan dari Jakarta yang di mana pekerjaan nya harus selesai 15 Desember 2025.

Namun hingga kini, progress di lapangan jauh dari harapan. Lambannya pengerjaan membuat masyarakat resah, karena keberadaan alun-alun sangat dinantikan sebagai ruang publik sekaligus pusat kegiatan bersama warga Sidoarjo, Apalagi sudah mendekati Tahun Baru 2026,” Pungkas Hp. Bersambung.(Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *