Proyek Jalan Rp. 8 M Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Curang
TIMOROMAN.COM– Aroma ketidakteraturan kian menyengat dari proyek Peningkatan Jalan WADUNGASRI – TAMBAKSAWAH yang dikerjakan oleh CV. BAROKHAH RISQI senilai Rp 7.719.994.415,92 milik Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan Kabupaten Sidoarjo.
Setelah sebelumnya ramai disorot karena tumpukan tanah hasil kerukan galian untuk pemasangan uditch yang dibiarkan menimbun disisi jalan kini proyek bernilai hampir Rp 8 miliar itu kembali menuai kritik keras.
Fakta terbaru di lapangan menunjukkan pekerjaan pemasangan box culvert dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete) – praktik fatal yang menyalahi prinsip dasar kontruksi drainase dan berpotensi mengurangi volume pekerjaan.
Lebih parah lagi, saat proses pemasangan berlangsung, genangan air tampak memenuhi dasar galian, menandakan pekerjaan dikerjakan tanpa perencanaan matang dan tanpa kontrol teknis yang semestinya.
“Air dibiarkan menggenang, box langsung dipasang , Tanahnya masih lembek. Kalau begini sebentar lagi rusak lagi, dan dari proses dasar proses menggunakan material Bescos untuk peningkatan jalan rabat beton yang diduga mengurangi volume , selain tidak nampak adanya pengerasan atau pemadatan , proses pengerjaan pada saat material batu beskos di ampar pun terlihat tipis dan tidak merata, bahkan saat gelar beskos pun tidak di siram dengan air,” Ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, pelaksana lapangan tampak bungkam hingga terindikasi tak paham teknis. Hal tersebut terbukti ketika dikonfirmasi oleh salah satu media mengenai metode tersebut, pelaksana memilih bungkam.
Sikap diam pelaksana ini semakin menguatkan dugaan bahwa kontraktor tidak memahami aspek teknis dan spesifikasi kerja yang diatur dalam dokumen kontrak.
Padahal, dalam kontruksi jalan, lantai kerja berfungsi penting sebagai penahan dasar dan perata elevasi agar box culvert tidak amblas, miring atau retak. Tanpa itu, struktur drainase bisa cepat rusak dan menjadi sumber genangan baru dan terkesan pekerjaan peningkatan Jalan WADUNGASRI – TAMBAKSAWAH Asal Jadi dan Curang.
Parahnya lagi, saat Awak Media konfirmasi dan klarifikasi ke Kabid Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan, melakukan aksi tutup mulut/ bungkam.
Indikasi pelanggaran Administrasi dan Potensi Kerugian Negara kondisi dilapangan memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan hukum kontruksi
Berdasarkan Pasal 77 huruf (d) No 16 Tahun 2018, penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi dapat dikenai sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan kontrak.
Selain itu, Pasal 59 ayat UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi secara tegas mewajibkan pelaksana menjaga mutu dan. standar teknis dalam setiap pekerjaan kontruksi. Kelalaian pada tahap dasar seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan dini dan berpotensi kerugian Negara karena kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Kasus ini mencerminkan betapa bobroknya dan lemahnya pengawasan teknis dari Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan Kabupaten Sidoarjo. Bersambung (Ud/Rk)


