Ratusan Juta Rupiah Terancam Sia – Sia Proyek Pemeliharaan Jalan Randegan – Lajuk Disorot Karena Kualitas Buruk, Indikasi Korupsi ?
TIMOROMAN.COM – Proyek Pemeliharaan jalan di Ruas Randegan – Lajuk (Sekolah Muhamadiyah) , Kecamatan Porong, yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026, kini menjadi pusat perhatian publik.
Proyek senilai lebih dari Rp 246 Juta yang dilaksanakan oleh CV. PAYUNG JAGAD yang beralamat KUTOREJO RT 002/RW001 DESA KUTOREJO KECAMATAN KUTOREJO – Mojokerto (Kab) – Jawa Timur ini, justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitasnya di mata masyarakat.
Dokumentasi lapangan yang diambil dengan GPS Map Camera pada 5 Maret 2026, dengan jelas menunjukkan bahwa permukaan jalan yang baru saja diaspal telah mengalami kerusakan seperti ceceran Aspal di lokasi seperti hamparan aspal tidak ada perekat nya dan juga pekerjaan yang tidak rapi.
Indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara standar mutu pekerjaan dengan spesifikasi teknis kontruksi jalan yang seharusnya, menguatkan dugaan pengerjaan yang tidak profesional.
Konsekuensi Hukum Proyek Bermasalah
Mariono,,Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo, menilai ini sebagai persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada kualitas infrastruktur, tetapi juga pada aspek hukum.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pelaksana proyek, melainkan juga melekat pada pejabat struktural terkait, seperti PPK dan pengawas teknis Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan.
“Jika proyek APBD dikerjakan asal – asalan tanpa memenuhi standar teknis, maka itu tak bisa dianggap remeh. Ada potensi pelanggaran hukum, bahkan bisa berujung ke Rana pidana,” ujar Mariono, Rabu (25/03/2026).
“Dana publik wajib dipertanggungjawabkan secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat memiliki hak untuk menggugat dan membawa persoalan ini ke jalur hukum,” tambahnya.
Untuk menanggapi masalah ini, Mariono, menyerukan agar pembayaran proyek dihentikan sampai audit independen dilakukan secara menyeluruh.
Jika hasil audit membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi atau kerugian negara, maka pihak rekanan wajib memperbaiki hasil pekerjaan tanpa penambahan anggaran.
“Hal ini bisa dijerat Pasal 1365 KUHPerdata tentang PMH. Jika kerugian negara terbukti, mekanisme hukum bisa dilanjutkan melalui jalur UU Tipikor,” tegasnya.
Awas! Dana Rakyat Jangan Disalahgunakan
Kekecewaan diungkapkan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi pekerjaan yang merasa bahwa jalan tersebut hanya seperti ditaburi aspal tanpa Fondasi yang kokoh.
Mariono, mengajak publik untuk aktif terlibat dalam mengawasi proyek infrastruktur, mendokumentasikan setiap indikasi pelanggaran, dan melaporkannya melalui kanal resmi pemerintah.(Ud/Rk)


