Proyek Pemeliharaan Jalan CEMENGKALAN (JL.PROV) – KEBONAGUNG Tanpa Papan Informasi, Diduga Melanggar Aturan
TIMOROMAN.COM – Proyek Pemeliharaan Jalan yang Menghubungkan Jalan CEMENGKALAN (JL PROV) – KEBONAGUNG yang ada di wilayah Kecamatan Sukodono, tepatnya di wilayah Desa Kebonagung,Kecamatan Sukodono, diduga tabrak UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya pada proses pengerjaan pemeliharaan jalan yang saat ini sedang di laksanakan di lokasi tidak ditemukan terpasangnya papan informasi proyek, Jum,at (27/02/2026).
Tidak terpasangnya papan informasi tersebut, pihak pelaksana sepertinya ingin menyembunyikan jumlah volume dan jumlah anggaran proyek tersebut kepada publik.
Pasalnya, Pekerjaan proyek Pemeliharaan Jalan tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek dan mengindahkan keselamatan kerja bagi karyawan pekerja di lapangan.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengiat Sosial LSM LASYKAR ABBABIL kepada TIMOROMAN COM. ketika ditemui di lokasi kegiatan Pekerjaan proyek pemeliharaan Jalan tersebut.
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan jaminan keselamatan kerja sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang – Undang terkenal sebagai aturan Pokok K3. UU ini mengatur perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Kepada TIMOROMAN COM. Bang MR. sapaan akrabnya mengatakan sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan
“Sesuai amanah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa pemasangan papan nama proyek merupahkan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Ketika ditemui awak media pekerja yang ada ditempat yang mengerjakan proyek pemeliharaan jalan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui tentang hal itu karena ia hanya menjalankan perintah untuk pekerjaannya saja.
Kami tidak tau mengenai anggaran dan juga CV apa yang mengerjakan, kami hanya di perintahkan seseorang untuk kerja saja,” ucap pekerja tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang, dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya dan diduga pekerja di suruh tutup mulut dan tidak memberikan keterangan soal pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut.
Lebih lanjut media akan mengkonfirmasi, Kepala Dinas PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo Untuk kejelasan proyek tersebut.(Rk/Ud)

