DPRD Sidoarjo Pertimbangkan Hak Angket atas Pembongkaran Pagar MR
TIMOROMAN.COM – DPRD Kabupaten Sidoarjo mempertimbangkan penggunaan hak angket dan interpelasi terhadap Bupati Subandi terkait pembongkaran pagar perumahan Mutiara Regency (MR). Hal ini mencuat dalam hearing Rabu (4/2/2026) yang dipimpin Ketua DPRD H. Abdillah Nasih bersama Wakil Ketua H. Kayan dan H. Warih Andono.
Hadir pula Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi C Choirul Hidayat, serta anggota DPRD Emir Firdaus (PAN), Bambang Riyoko (PDIP), Anang Siswandoko (Gerindra), Ainun Jariyah (PKB), dan Ahmad Muzayin (Gerindra).
Dari eksekutif, hadir Kasatpol PP Drs. Yani Setiawan, Kadis Perkim CKTR Ir. M. Bachruni Aryawan, dan Kabag Hukum Komang Rai Waryawan. Bachruni menegaskan pembongkaran pagar mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan PSU MR sudah diserahkan ke Pemkab sejak 2017. “Kementerian Perumahan juga memerintahkan integrasi jalan melalui surat resmi,” ujarnya. Komang Rai menambahkan keputusan ini sesuai hasil rapat Forkopimda.
Kasatpol PP Yani Setiawan menegaskan pihaknya hanya menjalankan perintah bupati. “Kalau keputusannya dibongkar, ya kami laksanakan. Sebanyak 11 anggota kami luka-luka karena dihadang warga,” katanya.
Sejumlah legislator menyesalkan sikap eksekutif. Emir Firdaus menilai rekomendasi DPRD diabaikan. “Kami memiliki hak angket dan interpelasi untuk mempersoalkan masalah ini,” tegasnya.
Bambang Riyoko mendukung sikap tersebut. Namun Wakil Ketua DPRD Warih Andono menilai pembongkaran sudah terjadi, sehingga fokus ke depan adalah merawat jalan integrasi. “Kalau warga tak puas, silakan menggugat di pengadilan,” ujarnya.
Ketua DPRD Abdillah Nasih menegaskan Komisi A dan C akan berkoordinasi dengan OPD untuk kajian bersama. “Untuk sementara status quo dulu, jangan ada aktivitas di lapangan,” katanya. DPRD juga merekomendasikan Pemkab segera menyusun kajian tata ruang baru termasuk RDTR Kecamatan Kota Sidoarjo, serta menghormati jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang.***

