Tanpa Papan Proyek Pembangunan Jembatan Klitih di Desa Wonoayu Diduga Proyek Siluman

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo – Sejumlah elemen masyarakat , aktivis, dan LSM di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mempertanyakan keberadaan sebuah proyek yang diduga menyalahi aturan di Desa Klitih Kecamatan Wonoayu, Proyek yang dimaksud adalah pembangunan jembatan yang tidak dilengkapi dengan papan proyek, yang seharusnya menjadi syarat wajib berdasarkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

Aktifis dan masyarakat menduga bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tidak transparan dan asal – asalan. Tidak adanya papan proyek di anggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang-undang. Papan nama proyek seharusnya memuat informasi terkait jenis kegiatan , lokasi proyek , nomor kontrak , waktu pelaksanaan , nilai kontrak , serta jangka waktu pengerjaan. Namun, hal ini tidak ditemukan di lokasi proyek jembatan di Desa Klitih.

Salah seorang Awak Media dari Media Timoroman Com menuturkan, “Papan nama proyek seharusnya memuat informasi penting terkait proyek tersebut, seperti jenis kegiatan dan pihak yang bertanggung jawab, tetapi sayangnya papan nama tersebut tidak ada,”katanya, Senin (14/12/2024).

Lebih lanjut, Proyek yang diduga dikerjakan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo ini dinilai tidak sesuai dengan standar. Banyak ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan, seperti penataan batu yang asal – asal asal an serta campuran bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis.

Tim Awak Media Timoroman Com meninjau lokasi proyek jembatan Klitih di desa Klitih juga melaporkan bahwa ketika hendak melakukan konfirmasi di kantor Dinas PU , Kepala Dinas PU BMSDA Kab Sidoarjo tidak berada di tempat, Hingga berita ini dipublikasikan, papan nama proyek masih belum terpasang.

Proyek ini menjadi perhatian publik karena pemasangan papan nama proyek merupahkan wujud dari asas transparansi. Masyarakat berhak mengetahui detail pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh negara dari uang rakyat, agar bisa ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan proyek seja awal.

LSM dan aktifis berjanji akan terus mengawal proses pengerjaan proyek ini yang diduga fiktif, demi memastikan bahwa uang rakyat digunakan dengan benar dan sesuai dengan peruntukannya. Bersambung. (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *