Pembangunan Jembatan Soponyono, Prambon Diduga Tak Sesuai RAB

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo – Jembatan berfungsi sebagai prasarana untuk pergerakan arus lalu lintas. Definisi kegagalan bangunan secara umum adalah merupahkan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian setiap teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau keselamatan umum, sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan kontruksi.

Proyek pembangunan Jembatan Soponyono yang dilaksanakan oleh Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo melalui CV. TIGA OPTIMAL PERSADA senilai RP. 2.300.000.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, berlokasi di DESA Wonoplintahan Kecamatan Prambon, patut disorot.

Diduga, proyek proyek tersebut tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), lantaran menurut Ketua LSM LASYKAR ABABBIL Kabupaten Sidoarjo, MR, diduga proyek tersebut disinyalir pada saat pengadukan spesi pakai teknik manual yang seharusnya pakai molen untuk menghasilkan campuran yang rata,baik dan benar.

“Kami menduga adanya ketidakberesan dari pengerjaan proyek perbaikan jembatan Soponyono tersebut, karena dilapangan kami menemukan kejanggalan dalam pengerjaan, seperti penataan batu yang asal -asalan serta campuran bahan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan petunjuk teknis.

Lebih Lanjut Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo, MR, menyorot pembangunan jembatan Soponyono yang tidak dilengkapi dengan papan nama, yang seharusnya menjadi syarat wajib berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012.

MR, Menduga bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tidak transparan dan asal-asalan. Tidak adanya papan nama proyek dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam dalam undang-undang, Papan nama proyek seharusnya memuat informasi terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan. Namun hal, hal ini tidak ditemukan di lokasi proyek jembatan di Desa Wonoplintahan.

“Papan nama proyek seharusnya memuat informasi penting terkait proyek tersebut, seperti jenis kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab, tetapi sayangnya papan nama tersebut tidak ada,”katanya, Rabu (30/10/2024).

Tim dari Media yang meninjau lokasi proyek jembatan di Desa Wonoplintahan juga melakukan konfirmasi ke pelaksana kontraktor yang bernama ALFIAN bahwa papan nama proyek masih dipesankan, Hingga berita ini dipublikasikan, papan nama proyek masih belum terpasang ,Selasa (29/10/2024).

Untuk menyikapi proyek pemerintah yang tidak transparan atau ditutup-tutupi,proyek pemerintah yang tidak memasang papan nama informasi bukan hanya melanggar undang-undang.

Salah satu peraturan yang diterapkan adalah “Wajib” pemasangan papan nama proyek tersebut sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Dalam uraian pekerjaan juga tentunya tertulis agar pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan tempat yang strategis,mudah diketahui oleh masyarakat/publik. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *