LSM Sorot Proyek “Siluman” E – Katalog 8 Miliar Peningkatan Jalan Pilang – Sawocangkring Diduga Mengurangi Volume Pekerjaan
TIMOROMAN.COM,Sidoarjo – Percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo Salah Satunya Peningkatan Jalan Pilang – Sawocangkring yang bersumber dari dana APBD Kab Sidoarjo di kecamatan Wonoayu patut diacungi jempol karena dengan adanya infrastruktur jalan yang berkualitas dan tidak berlubang membuat distribusi barang dan jasa menjadi lancar sehingga memperlancar roda perekonomian masyarakat sidoarjo.
Namun niat baik Program Pemerintah Daerah Sidoarjo tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh kontraktor pelaksana yang mengerjakan kegiatan tersebut, hasil pantauan Awak Media didampingi ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kabupaten Sidoarjo dilapangan, Rabu pukul 16.00 Sore (09/10/2024) pada saat pekerjaan penahan jalan yang sedang dikerjakan material batunya dan campuran spesinya Diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis (Spektek) PU.
Fakta di lapangan, batu yang digunakan bentuknya banyak yang bulat bukan batu pecah dan campuran semen untuk spesinya disinyalir tidak benar dilihat dari warna campuran dan pada waktu pelaksanaan tidak menggunakan alat takaran material, disamping itu para pekerja dilokasi pekerjaan abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerja tidak memakai Helm, rompi sarung tangan, dan tidak memakai sepatu keselamatan kerja padahal alat pelindung diri (APD) tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan anggaran APD nya sudah dianggarkan didalam RAB.
Sayang sekali pada waktu awak media minta klarifikasi pekerjaan tersebut ke konsultan Pengawas dilokasi Tragisnya Konsultan Pengawasnya tidak terlihat dilokasi pekerjaan.
Masih kata Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo,Mr,Yang sorot pekerjaan ‘siluman’ peningkatan jalan Pilang -Sawocangkring yang melalui tender E-Purchasing / E- Katalog ini menyatakan , sebenarnya dari pekerjaan ini kita bisa simpulkan dari hal terkecil saja seperti pemasangan papan informasi proyek (PIP) itu diduga tidak sesuai, apa lagi yang lain. ini jelas dugaan kuat sudah menabrak aturan yang ada, Maka patut diduga ini sudah masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 +dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (saru milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 1 (satu tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 4″Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Lebih lanjut MR mengatakan Proyek tersebut dibiayai bukan dari uang pribadi pemilik proyek tapi uang dari rakyat yg dihimpun lewat pajak yang dibayar rakyat.
“PPKOM dan konsultan pengawas terkesan membiarkan dan tidak berani mengingatkan kontraktor, kalau ini dibiarkan jangan bermimpi Pembangunan yang ada di Kabupaten Sidoarjo ini benar-benar efektif dan berkualitas baik,” Tegas MR. Bersambung (Ud/Rk)