Kades Rangkah Kidul Bicara Terkait Tower BTS Telkomsel dengan Syahruddin yang Merasa Dirugikan
TIMOROMAN.COM-Somasi sudah dilayangkan, Mediasi sudah dilaksanakan dan rupa-rupanya masih bandel juga nih Telkomselnya yang diwakili sdr. Eryk, namun Syahruddin tetap bersabar dan masih Persuasif menunggu itikad baik yang terakhir pihak Telkomsel dalam hal penyelesaian sengketa terkait bangunan Tower BTS Telkomsel yang memakai akses jalan maupun akses kabel di lahan warga__
Pertanyaan liar terus seliweran..⁉️
ada apa..⁉️
Jujur kenapa sih, apalagi dari pihak kepala desa sendiri sudah membuka pintu lebar-lebar mempersilahkan bernegosiasi yang terbaik, yang tentu tidak saling merugikan dari sisi kaca mata bisnis, dan dengan keyakinan beliau kalau warganya itu baik-baik, yangmana juga selalu mengingatkan warganya disela-sela tiap ada pertemuan dan dengan candanya.. “ – , ”.
Sebenarnya tinggal bernegosiasi kan clear, tidak terus berpura-pura bodoh dan ngeles untuk mencari pembenaran dengan menggiring opini-opini bodoh yang akhirnya bodoh sungguhan, dari Nota dinas sendiri sudah sangat jelas untuk harusnya bagaimana bersikap yang terbaik dengan skala prioritas dalam rana kepentingan bisnis bersama.
Pihaknya Telkomsel yang berkepentingan mulai dari Jakarta Pusat sampai kepada Vendornya atau mungkin pelaksana operasional sesuai dokumen yang pernah ditemukan yakni surat perintah kerja di tahun 2016 dan diketahui di lapangan adalah PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) beralamatkan Jl Gayungan PTT No 17-19 di Surabaya , yang bisa dipastikan tentu sudah ada koordinasi bersama, walau pihak Mitrasel selama ini memang belum pernah tersentuh langsung, karena yang terpikirkan konteks persoalannya adalah masalah penanggung jawab akses lahan menuju bangunan Tower BTS, yang juga sementara patut diduga belum memiliki IMB dan legalitas lainnya atas lahan tempat berdirinya Bangunan Tower BTS tersebut.
Menjadi kebodohan nyata, bila saja terus berlama-lama dan membosankan, dan bangunan Tower BTS tersebut akan lebih menjadi sorotan publik dan semakin memberi dampak negatif pada lingkungan warga sekitarnya, dan sempat sekilas terdengar statementnya pihak Telkomsel untuk sesuai prosedur saja, artinya mereka sudah siap dengan segala konsekuensinya bila terjadi gugatan sengketa dan memicu adanya keributan dilapangan karena pasti terjadi penutupan akses jalan selama dalam gugatan sengketa.
Sambil menunggu itikad baiknya juga tetap ada koordinas terus kepada pihak kepala desa serta sampai kepada RT setempat.. ujar Syahruddin dengan awak media saat ngopi bareng.
Itulah poin-poin penting yang disampaikan Syahruddin yang juga biasa dipanggil abah Udin, saat awak media mampir dan sempat ngopi bareng disebuah warkop yang kebetulan bersebelahan dengan bangunan Tower BTS tersebut, dan rasanya awak media juga perlu mendapatkan info perkembangan terbarunya dari Firdaus, SH., salaku kuasa hukum, lewat selulernya yang kebetulan juga saat dihubungi lagi sedang berada di Pengadilan Negeri Malang, yang infonya ada 2 agenda sidang hari ini, mulai jam 09.00 dan habis Ju’mat an.
Kami menggap pihak Telkomsel tidak konsisten dan tanggung jawab atas apa yang disampaikan dan disepakati pada tanggal 19 September 2024 di Balai Desa Rangkah Kidul karena tidak ada realisasi dan follow up dari pertemun tersebut Firdaus, SH., lewat WA voice call.
Tentu kami akan melakukan upaya hukum termasuk laporan kepada pihak yang berwewenang terkait izin karena selama ini sejak berdirinya Tower BTS milik PT. Telkomsel tidak pernah meminta izin kepada klien kami selaku pemilik tanah yang bersebelahan langsung yakni sebelah utara, sebelah selatan, dan sebelah barat.
Kepala Desa Rangka Kidul Warlheiyono angkat bicara terkait polemik bangunan Tower BTS yang berada di wilayahnya, bahwa sudah menyaksikan sendiri Kabel yang ada tertanam di lokasi abah Udin termasuk akses jalan bersama yang keduanya merupakan pokok persoalan sudah lama, namun perkembangannya kesepakatan dan lain-lainnya kami tidak tahu, dan memang juga sangat disayangkan dari pihak Telkomsel selaku penanggung jawab atas bangunan Tower tersebut, jujur kami hanya berpikir positif dan berpikir kemanfaatannya kepada warga kami untuk perbaikan sinyal seluler yang waktu itu awal-awal maraknya pengguna telepon seluler, namun harusnya dari pihak Telkomsel juga memperhatikan dan taat pada undang-undang dan peraturan yang berlaku, terutama surat legalitas lahan yang berdiri bangunan Tower BTS tersebut harus jelas kepemilkannya, Alhamdulillah ada hikmah juga dibalik persoalan ini, karena bisa menjadi peringatan kepada kami selaku penanggung jawab atas bangunan-bangunan komersil yang ada di wilayah kami, jangan sampai ada bangunan yang terkesan liar yang tentunya melanggar aturan dan bahkan sampai merugikan warga.
Di bulan Mei juga sempat abah Udin menyampaikan kalau pihak Telkomsel meminta abah Udin untuk bisa membantu menguruskan sertifikatnya atas lahan bangunan Tower BTS tersebut, karena keterkaitannya dengan surat Berita Acara Kesepakatan yang akan mau dibuat bersama, dan saya katakan monggo kami akan tetap membantu, namun di bulan Juni sempat saya kaget, karena kami mendapat tembusan surat teguran dari abah untuk pihak Telkomsel dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menurutnya dapat dari sdr. Tedy selaku mitra kerjanya yang ditugaskan oleh pusat dan surat-surat tersebut kabur tidak jelas, termasuk Nota Dinas resmi dari pihak Telkomsel yang sudah sangat jelas kelemahan dan kekurangannya, tapi kami tetap bersedia untuk bantu, bahkan saat mediasi kami pun menyampaikan berkali-kali kepada sdr. Eryk maupun sdr. Ikko yang sempat ke balai desa waktu itu, bahwa kami siap bantu demi untuk keamanan dan kelangsungan bangunan Tower BTS itu sendiri, namun lagi-lagi tetap berkoordinasi/diatur dengan baik sama abah Udin ujar pak Yono yang juga sapaan pak Warlheiyono.
Batas waktu mediasi terakhir di bulan September, namun informasi dari abah Udin belum pernah dihubungi oleh sdr. Eryk dan Ikko wakil dari pihak Telkomsel, lalu saya konfirmasi ke sdr. Eryk dan jawabnya malah sesuai prosedur saja, ya sudah saya kembalikan lagi ke pihak abah Udin, namun saya sarankan untuk tetap bersabar sampai Oktober ini, kalau memang masih saja bandel, silahkan abah Udin ambil upaya hukum, agar tidak dirugikan.. imbuhnya kembali pak Yono kades Rangkah Kidul. Bersambung (Ud/Rk)