Polemik Pembebasan Lahan Gogol Gilir Dusun Klangri Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Terindikasi Cacat Hukum

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo- Ketua kelompok tani dan 18 orang petani Gogol gilir Dusun Klangri Desa Sidokerto Kecamatan Buduran mendesak Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Ali Nasikin ST untuk menghadirkan tim 9, Developer/ pengembang PT. Kembang Kencono paling lambat Senen 16 September 2024 di kantor desa setempat.

Tujuannya untuk meminta pertanggung jawaban kades dan tim 9 atas penjualan tanah Gogol klangri ke delapan belas orang petani yang diberi uang tanda jadi (UTJ) agar dibatalkan karena penjualannya di nilai tidak prosedural dan Cacat Hukum.

“Intinya kami (petani,red) menolak penjualan dengan pengembang PT. Kembang Kenongo, karena selain tidak prosedural dan tidak transparan, cara membeli tanah ke petani melalui tim 9, dan petani hanya terima uang tanda jadi sebesar Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah),” kata Aba Juri yang merupakan ketua kelompok tani Gogol gilir, dan belum pernah ada Musdes (Musyawarah Desa) terkait pelepasan tanah Gogol klangri yang akhirnya Viral di Medsos saat dikonfirmasi usai pertemuan dengan kades di kantor desa setempat. (05/09/2024).

Menanggapi permasalahan ini, Bendahara LSM PKN (Pemantau Keuangan Negara) Faisal mengatakan bahwa pelepasan tanah Gogol gilir harus melalui Rapat Musdes (Musyawarah DESA) dan menghadirkan Babinsa dan Babinkamtibmas sebagai Saksi, Tokoh Masyarakat serta BPD atas pelepasan tanah Gogol gilir Dusun klangri tersebut, kalau itu tidak dilakukan berarti pelepasan tanah Gogol gilir itu tidak prosedural dan patut diduga Cacat Hukum.

“ini tidak boleh terjadi, mengingat secara tidak langsung petani Gogol gilir dalam hal ini dirugikan, ini kan oknum Kades nya membuat semacam keputusan secara sepihak dan bisa dikategorikan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, seharusnya di lakukan musyawarah Desa, biar semuanya jelas, terang benderang dan transparan,” ungkapnya.

Lebih lanjut,Faisal, mengatakan Apa yg disampaikan Ketua BPD Sdr.Inwan terkait tanah Gogol gilir klangri harus di buatkan Perdes dan kalau bisa jual beli tanah Gogol gilir berakhir dengan Hepy Ending itu Statment di luar Nalar dan Gak masuk Akal Bagaimana mungkin proses Rapat Musyawarah Desa belum dilaksanakan namun tiba-tiba harus dibuatkan Perdes dan juga hasil Gogol gilir berakhir dengan Hepy Ending,yang pasti hasil Gogol Gilir warga klangri berakhirnya di Pengadilan,karena pihak petani sanggat dirugikan oleh panitia 9 dan oknum kepala Desa Sidokerto,”Pungkasnya.

Secara terpisah ADM yang merupakan Tim pengurusan ijin PT. Kembang Kenongo saat di hubungi mengatakan bahwa mereka selaku pengembang atau pembeli sudah membayar lunas terkait mengenai haknya para petani kepada pihak panitia yang dinamakan tim 9, terlepas itu pembayaran secara termin/bertahap tapi uangnya sudah dibayarkan ke pihak penjual.

“Jadi kita selaku pengembang sudah membayarkan semuanya, sesuai dengan kesepakatan bahwa pembayaran secara bertahap, Tapi uangnya sudah masuk ke mereka sekitar 2 milyar lebih, kurang sekitar 200 juta tapi kita pending mengingat suratnya belum selesai, dan kita sendiri punya bukti -bukti itu dan termasuk kwitansi terkait pembayaran,” Urainya. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *