Miris !! Tanpa PBG Pihak Pengembang Project Hunian di Jalan Sono Indah Kabupaten Sidoarjo Jelas Pecundangi OPD dan Dinas Perkim

TIMOROMAN.COM, Sidoarjo – Saat ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sedang gencar – gencarnya untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil IMB dan lainnya, sangat perlu kita ketahui bahwa pendapatan Asli Daerah (PAD), terkait Bupati Sidoarjo mengintruksikan agar organisasi perangkat Daerah (OPD) menertibkan gedung yang dibangun tanpa memiliki izin PBG ataupun (IMB), terutama didaerah Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo.

Terkesan kangkangi instruksi, pasalnya pihak dari pengembang selaku atas proyek bangunan yang berada di jalan Sono Indah RT 02 RW 02 Kecamatan Buduran Sidoarjo, akan mendirikan suatu bangunan hunian Perumahan yg akan berdiri diatas lahan tanah yang luas tepatnya samping Perumahan Park Royal Regency, diduga keras tanpa kantongi izin dari pihak dinas terkait.

Salah satu pembangunan yang sedang berjalan pengerjaannya saat ini, diduga keras tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) atau yang yang dikenal dulu IMB (izin mendirikan Bangunan), menurut beberapa informasi yang diterima oleh awak media dan juga diselaraskan oleh salah satu warga RT 02 RW O2 berinisial SD saat di temui oleh awak media ini.

Terpisah Sekdes Sidokerto , Suhermanto , mengatakan, hari Kamis 05 September 2024 siang telah memberikan himbauan pihak pengembang proyek bangunan tersebut ,kita sudah sampaikan Mas,terangnya.

Saat dikonfirmasi ke pihak pengembang tidak adanya tampak plank (PBG) dilahan tersebut, salah satu atau seorang yang sedang berada dilokasi pekerjaan menjawab tidak mengetahui.Sebelumnya salah seorang rekan awak media ini konfirmasi (Media Timoroman Com) seorang yang mengaku bernama ADIM dengan jabatan sebagai staff kantor diproyek yang perumahan itu mengatakan sedang dalam pengurusan, namun saat ditanya apakah ada resi kepengurusan PBG bangunan itu, ADIM berkata akan coba hubungi pihak managent kantor.

Maka dari itu diminta dengan sangat kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Aparat Penegak Hukum serta Kasat Pol PP Kabupaten Kabupaten Sidoarjo agar menerapkan sanksi yang tegas bagi pemilik bangunan yang tidak melengkapi PBG ataupun IMB khususnya di wilayah Kecamatan Buduran tepatnya berada di jalan Sono Indah RT O2 RW 02, karena Pajak atau Pendapatan yang diperoleh dari PBG ataupun IMB (ijin mendirikan Bangunan) berdasarkan PERBUP Kab Sidoarjo No. 103 Tahun 2017 tentang Restribusi PBG / IMB dan perwal Kota Surabaya No. 16/2021 tentang Restribusi dari PBG / IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Sidoarjo melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Maka itu sangatlah penting monitoring serta pengawasan dari pihak Dinas terkait, bilaperlu lakukan kolaborasi kepada pihak kecamatan , serta kelurahan dan jajaran dengan melakukan peran aktif di wilayah masing – masing.

Sanksi bagi para pengusaha pengembang perumahan yang tidak mengantongi PBG yang meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dsn budaya, serta fungsi khusus, maka pengembang perumahan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi Administratif yang dimaksud dalam hal ini adalah:


– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
-Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
-Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
-Pembekuan PBG
-Pencabutan PBG
-Pembekuan SLF bangunan gedung
-Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
-Perintah pembongkaran bangunan gedung

Petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Diminta untuk segera menertibkan Bangunan bangunan Perumahan yang berdiri tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun PBG, Diduga tidak sesuai di seputaran Kecamatan Buduran , diharapkan penertibannya ini dilakukan tanpa pandang bulu. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *