LSM Ababil Desak Pemkab Sidoarjo Baklis dan Tangguhkan Pembayaran Kontraktor ‘Nakal’

TIMOROMAN.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil desak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tangguhkan pembayaran kontraktor pelaksana tend GBer dilingkungan Pemkab Sidoarjo. Pasalnya kontraktor dinilai asal asal dalam mengerjakan pekerjaannya. Seperti Proyek Peningkatan jalan Sidorejo-Barengkrajan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya.

LSM Ababil tegas menyoroti kinerja CV INDAH HARUM CONST yang ber alamat di Jl.Bali No 30 Kampung Baru, Pasar Kliwon, Surakarta tersebut.

LSM Ababil menilai proyek senilai Rp. 12 Milyar dan merupakan proyek dari satuan kerja Dinas PUBM Pemkab Sidoarjo diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Saat ditemui, Ketua Bidang advokasi Ababil, Udin Land mememaparkan temuan teknis dan spesifik.

Pertama jarak antar begel terpantau lebih dari 15 sentimeter.Yang mana jika jarak terlalu lebar akan berpengaruh terhadap kekuatan otot pada beton.

Sehingga dengan memperlebar jarak begel kualitas juga akan berkurang dan tentunya jumlah begel ikut berkurang sebagaimana jumlah semestinya.

Kedua.di duga ada beberapa bagian pekerjaan yang tidak memakai pondasi dasar sungai yang menyebabkan pasangan batu dipasang menggantung.

Dengan kondisi ini bangunan tidak bisa bertahan lama dan cepat rusak.

Ketiga Uditch Tidak Ada Label “SNI” di lokasi pekerjaan. Ini diragukan kualitas Uditch tersebut.

Keempat diduga bekas tanah galian di urukkan kembali ke badan jalan dan seharusnya diurug Sirtu.lima dari pantauan di lokasi diduga pihak kontraktor menggunakan papan bekisting lebih dari satu kali.

Hal itu, kata bidang advokasi LSM Ababil, akan berdampak pada hasil kualitas Cor yang cenderung menggelinjang dan berkelok dikarenakan papan bekisting bekas teksturnya sudah tidak sekuat kondisi baru,” jelas Udin, di Pendopo Kabupaten, Senin, 29/4/23.

Kemudian, patut ditanyakan mengapa tidak adanya papan nama proyek dan direksi kit di lokasi proyek yang juga merupakan suatu keharusan yang harus di sediakan bagi kontraktor.

“Dalam hal ini pihak dinas segera seharusnya memanggil kontraktor dan memberikan teguran keras untuk selanjutnya kontraktor harus melakukan perbaikan. Jika tidak, sebaiknya pembayaran kontraktor tersebut ditangguhkan dan selanjutnya dibacklis,” tegas Udin.(udin/reksa)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *