Pelaksanaan Pengerjaan Gorong-gorong Desa Banjarsari Diduga Tidak Sesuai Spek Masuk Ranah Ranah Tindak Pidana Korupsi
TIMORMAN.COM – Pekerjaan pemasangan Udith (gorong gorong) didesa Banjarasri Rt 05 Rw 01 Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dengan nilai Kontrak Rp. 164.980.000 sumber dana APBN (Dana Desa) diduga kuat pelaksanaannya tidak sesuai Spesifikasi teknis atau Petunjuk Pelaksaan Pekerjaan.
Hasil pantauan media Online timoroman.com, di lokasi pekerjaan hari Selasa (21/3/2023) Pihak pelaksana sengaja memasang Uditch dalam kondisi sungai yang akan dipasang Uditch masih penuh air tidak dilakukan pemompaan, dibawah Udicth dan samping Uditch tidak ada urugan Sirtu, urugan samping Udicth menggunakan hasil galian dilokasi pekerjaan dan Kekuatan Uditch yang terpasang G.20 ton juga diragukan.
Selanjutnya Proses pengadaan barang / jasanya juga diduga ada unsur KKN nya terlihat dipapan nama Proyek tidak berani mencantumkan Pelaksananya atau Kontraktornya.
Terkait temuan ini timoroman.com komfirmasi ke Kepala desa Banjarasri H. Muklison selaku Pengguna Anggaran (PA) Via WhastApp sampai berita ini terbit masih belum ada jawaban secara jelas.
Menurut Mr. Udin aktivis LSM Ababil yang mendampingi media Online mengatakan apapun alasannya bila pekerjaan itu tidak sesuai Spesifikasi teknis (Spektek) atau Petunjuk Pelaksanaan tentu akan mengurangi Mutu atau Volume Proyek yang telah ditetapkan dan kalau dihitung nilai nominalnya yg tidak sesuai tersebut nilai nominalnya cukup besar, dan hal ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.
Apabila temuan ini tidak ada tindak lanjut terkait pekerjaan tersebut kami selaku lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara republik Indonesia LSM ABABIL akan melaporkan kejadian ini ke Aparat Penegak Hukum(APH) pungkas Mr.Udin(Tim).