BEA CUKAI MALANG BELUM TANGKAP BANDAR BESAR PENGUSAHA ROKOK ILEGAL, ADA APA??
MALANG-Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih 31.284 batang rokok ilegal dari Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 14.234.220,-. Latif memastikan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. “Dan kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberi informasi dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Tindakan tegas Bea Cukai ini memang mengesankan, namun sumber yang dihubungi awak media mengatakan bahwa masih banyak pengusaha atau penjual rokok tanpa cukai di kawasan Malang Selatan.
“Semua orang sudah tahu kok, namanya inisialnya sudah terkenal H.Bai, H Slm H. Um, dan dia ini sudah kaya raya,” kata sumber itu.
Ajaibnya, seolah-olah Bea Cukai itu tidak tahu atau tidak berdaya menghadapi pengusaha tokok ini, atau “Masuk Angin” tokoh tokoh yang konon kebal hukum itu, hal yang tidak mungkin karena para pelaku penjual rokok ilegal yang kelas teri saja Bea Cukai mengetahui dengan baik, dan ada kemungkinan mereka bersindikasi. Jadi, ada anggapan tebang pilih dalam kasus cukai rokok ini. Padahal rokok tanpa cukai yang tertangkap kantor bea cukai, baik kanwil jatim II dan kantor cukai malang, seperti merk SBR, AVANZA, MODUS, BATARA, SENDANG BIRU, GLORI, JOSS MILD, AZZA, NEW UNGGUL, JAYA MAS BOLD, kan bea cukai pasti tahu lokasi pabrik rokok tersebut.
Sebelumnya sumber tersebut sudah menduga ada konspirasi jahat antara pabrik rokok dan pihak oknum Kanwil Bea dan Cukai Jatim dan oknum bea cukai malang atas ditangkapnya penjual rokok ilegal tersebut. (Team)