Tersangka Pemerkosaan di Belu, NTT, Ditangkap di Timor Leste
TIMOROMAN.COM-Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Roy Mali di Timor Leste. Roy merupakan salah satu tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu. Ia juga diketahui sebagai teman dari Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, seorang artis jebolan Indonesia Idol 2025 yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama serta seorang lainnya Rival.
Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat menyatakan bahwa penangkapan Roy Mali merupakan hasil koordinasi dengan pihak Timor Leste. “Hari ini Satreskrim Polres Belu berkoordinasi dengan pihak Timor Leste dan telah menangkap Saudara RM (Roy Mali). Rencananya besok RM diserahterimakan dari Imigrasi Kelas II TPI Atambua ke Polres Belu,” ujarnya di Kota Kupang, NTT, Senin (23/2/2026).
Rachmat menjelaskan bahwa Roy Mali sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Setelah kami layangkan pemanggilan sebagai saksi yang pertama dan kedua hingga kami terbitkan surat perintah membawa, lalu kami tetapkan jadi tersangka serta terbitkan DPO baru berhasil ditangkap,” jelasnya.
Saat diinterogasi, Roy mengaku masuk ke Timor Leste melalui jalur ilegal. Pemerintah Timor Leste pun membenarkan hal tersebut. Rachmat menambahkan, dua tersangka lain, Piche Kota dan seorang berinisial R, bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan langsung oleh Kapolres Belu AKBP I Gede Astawa dalam konferensi pers.
Dalam rekaman video pengakuan saat diinterogasi penyidik, pemuda asal Haliren, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu itu mengaku melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur ilegal atau “jalan tikus”.
Ia masuk ke wilayah negara tersebut pada 28 Januari dan sempat tinggal lebih dari sepekan di rumah neneknya di Distrik Maliana.
Setelah itu, Roy berpindah ke rumah kerabat lainnya di wilayah Tasitolu, Dili, sebelum akhirnya ditangkap aparat.
Saat ini, penyidik dari Kepolisian Resor Belu tengah memproses pemulangan Roy ke Indonesia guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan melalui kerja sama aparat kepolisian Indonesia dengan otoritas keamanan Timor Leste.
Namun, detail proses penangkapan belum diungkapkan.
Piche Kota sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban. Sementara itu, polisi masih berupaya memanggil tersangka R untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu telah menetapkan Piche Kota bersama dua rekannya sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026), setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengkonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya adalah RM (Roy Mali) dan RS. “Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” kata Eka dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026).***

