Proyek Pembangunan Jembatan Dusun Macean Disorot LSM, Diduga Abaikan Standar K3

TIMOROMAN.COM– Proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT. KARYA SEJATI UTAMA di bawah pengawasan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo menuai sorotan dari LSM LASYKAR ABBABIL Kab.Sidoarjo.

Pantauan di lapangan pada Selasa (23/09/2025) menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

Ketua LSM LASYKAR ABBABIL Kab Sidoarjo, Mariono, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti secara serius kualitas pekerjaan proyek pembangunan jembatan Dusun Macean yang berada di Desa Tambakrejo Kecamatan Krembung, Menurutnya, proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 753 juta itu terindikasi dikerjakan tanpa memperhatikan aspek teknis dan keselamatan pekerja.

“Kami melihat langsung di lokasi bahwa pekerjaan jembatan ini dilaksanakan secara asal – asalan. Dari sisi kontruksi hingga aspek keselamatan kerja (K3) sangat diragukan Bahkan pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Mariono menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum di bidang jasa kontruksi dan ketenaga kerjaan. Ia juga mempertanyakan jaminan perlindungan tenaga kerja yang seharusnya diwajibkan melalui BPJS ketenagakerjaan.

“Pihak pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan pekerjanya. Kalau tidak, berarti telah melanggar undang – undang. Karena itu kami mendesak Dinas PU Perkim untuk mem – blacklist PT. KARYA SEJATI UTAMA dan memerintahkan pembongkaran ulang terhadap kontruksi yang dinilai tidak sesuai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mariono mendesak Kepala Dinas PU Perkim Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil langkah tegas agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan anggaran. Mariono juga mengingatkan bahwa pihaknya akan menggelar aksi massa apabila tuntutan tersebut tidak direspon.

“Kalau Dinas PU Perkim tidak berani menindak, kami akan turun aksi. Proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika dibiarkan,” tambahnya

LSM LASYKAR ABBABIL menilai dugaan pelanggaran K3 tersebut melanggar Pasal 59 Undang – Undang Jasa Kontruksi dan Pasal 87 Undang – Undang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap penyedia jasa menjamin keselamatan kerja selama proyek berlangsung.

Sanksi bagi pelanggaran tersebut dapat berupa penghentian sementara kegiatan proyek, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU Jasa Kontruksi.

Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan pelanggaran administratif berdasarkan Pasal 17 UU BPJS, yang dapat berimplikasi pada penghentian layanan publik tertentu bagi badan usaha pelanggaran. Bersambung (Ud/Rk)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *