Indikasi Curi Start Sebelum Ada Surat SPMK Merupahkan Bukti Persekongkolan

TIMOROMAN.COM– Pemerhati kebijakan pengadaan barang dan jasa Mariono menilai, adanya pekerjaan proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan yang tertera di LPSE Kabupaten Sidoarjo jelas tidak memiliki payung hukum dan dapat dikenakan sanksi berat CV Bisa di Blacklist,bisa kena denda 1 Miliar serta bisa pidana.

Demikian dikatakan Mariono melalui pesan WhatsApp saat dimintai tanggapannya terkait pembangunan proyek pemeliharaan jalan Wunut (Arteri) – Candipari (R.102), Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang telah selesai dikerjakan tanpa melalui tahapan adminitrasi yang tertera di LPSE, Sabtu 28 Februari 2026.

“Dibangun 100% tanpa mengikuti tahapan adminitrasi yang tertera di LPSE sudah merupahkan bukti Persekongkolan dan dapat dikenakan sanksi berat hingga pidana,” ujar Mariono.

Lebih lanjut Mariono menjelaskan, sanksi berat serta pidana berdasarkan adanya persengkokolan dalam proses pembangunan proyek pemerintah yang dikerjakan tanpa payung hukum karena tidak mengikuti tahapan yang tertera di LPSE.

“Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah kontrak dan surat perintah mulai kerja (SPMK). Jika belum ada kontrak dan SPMK, tapi pembangunan sudah selesai dikerjakan maka yang jadi pertanyaan adalah “apa payung hukum pelaksanaan pembangunan itu?” ungkap Mariono.

Kesimpulan ada 2 perbuatan yang dapat diancam sanksi berat maupun pidana,yaitu :

1.Membangun proyek pemerintah tanpa Payung Hukum.

2Persekongkolan antara pihak penyedia jasa dan dinas terkait dalam proses pengerjaannya.

Dugaan kongkalikong berdasarkan hasil telusur. awak media di lapangan dan dari data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE,) Kabupaten Sidoarjo yang tidak sesuai.

Dari Data LPSE Kabupaten Sidoarjo tertera paket pembangunan proyek pemeliharaan jalan Wunut (Arteri) -Csndipari R(102), dengan sistem pengadaan langsung (PL) yang dikerjakan oleh BUMI INDO AIRLANGGA yang beralamat JL.Erlangga IV Nomer 4 Celep Sidoarjo – Sidoarjo (Kota)- Jawa Timur. Adapun dalam adminitrasi melalu tahapan:

1.Upolud Dokumen Penawaran 18 Februari sampai 19 Februari 2026.
2,.Pembukaan Dokumen Penawaran 19 Februari – 19 Februari 2026.
3.Evaluasi Penawaran 19 Februari -20 Februari 2026.
4.Klarifikssi Teknis dan Negoisasi 20 Februari – 20 Februari 2026.
5.Penandatanganan Kontrak 23 Februari – 9 Maret 2026.

Berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga penyedia jasa curi start dalam pengerjaannya proyek pemeliharaan tersebut, dan dugaan adanya Pembiaran dari Dinas PUBM SDA di Bidang Jalan Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya dari hasil investigasi awak media di lapangan, proyek pemeliharaan jalan tersebut telah selesai dikerjakan jum,at 27 februari 2026.

Ditemui di lokasi , salah satu warga Desa Wunut , Bagus, mengatakan pekerjaan pemeliharaan jalan mulai dikerjakan 26 Februari 2026.

“Pemeliharaan Jalan tersebut sudah selesai dikerjakan satu hari kemarin, mulai dikerjakan 26 Februari 2026, ujar Bagus , Sabtu 28 Februari 2028.

Namun ketika disinggung terkait papan informasi kegiatan saat pengerjaan pemeliharaan jalan tersebut, Bagus mengatakan tidak ada.

“Terkait papan informasi, selama proses pengerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak ada, Jawab Bagus Mengakhiri.

Selain curi start dalam pengerjaannya, walaupun tidak mengurangi volume aspal jalan pada proyek pemeliharaan Jalan Wunut (Arteri) – Candipari (R.102) tersebut juga tidak memenuhi unsur estetika,hal ini terlihat dari material aspal yang digunakan.

Sementara itu, Kadis PUBM SDA Kabupaten Sidoarjo belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut sampai berita ini ditayangkan.(Rk/Ud)

Share this :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *